24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Provinsi Jambi Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH mengikuti Rakor secara Virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato, Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian, Meteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Rakor ini membahas penyelenggaraan perrizinan perusahaan sistem Online Single Submission (OSS).Sekda Mengikuti dari Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda, Jumat (28/05/2021)

Turut mendampingi Sekda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Imron Rosadi, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Muktamar Hamdi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dan pimpinan OPD terkait.

Pada kesempatan ini Sekda berserta Kepala OPD lainya menyimak paparan para menteri tentang pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS
Dalam paparannya menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato menyampaikan, Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku menerapkan sistem OSS dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan berusaha dan meningkatkan investasi trasparan cepat dan efisien.

“Mempermudah birokrasi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission.” ujarnya

Pelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan OSS dengan pemerintah daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah.

“ Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah,” ungkapnya. (*/HN/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − 23 =