22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

IJTI Jambi Minta Polisi Usut Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis di Bungo

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Ketua IJTI Jambi Suci Anissa melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Arizal Antoni menerima informasi bahwa dua Jurnalis liputan wilayah kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Media Jambi One tengah meliput kegiatan diduga ilegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya dijalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo.

Dimana sebelumnya kedua jurnalis tersebut mendapatkan informasi jika di SPBU tersebut terjadi kegiatan pelangsiran bahan bakar.

Pelangsir juga menggunakan truk dan tangki dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

Untuk memastikan informasi bahwa ada kegiatan dugaan tadi di SPBU tersebut, keduanya menunggu dan memantau aktivitas di SPBU. Setelah menunggu, menjelang petang (magrib), sebuah mobil truk yang berisikan tangki minyak, tengah melakukan pelangsiran minyak di sana.

Melihat aktivitas pelangsiran minyak tersebut, keduanya langsung menghampiri ke Lokasi SPBU dan meminta izin ke sopir truk untuk didokumentasikan /mengambil foto dan video terkait kegiatan.

Namun tak berapa lama, keduanya diserang oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.

Atas tindakan brutal yang dilakukan oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU, kedua jurnalis tersebut menderita luka dibagian wajah dan langsung dilarikan dan mendapat pertolongan di RS Hanafie Bungo untuk mendapatkan perawatan medis dan alat liputan yang dipakai Taufik yaitu satu buah Handycam juga mengalami kerusakan akibat perusakan secara paksa oleh oknum tersebut.

Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas peristiwa yang dialami Taufik (Stringer TV One) dan Yadi (Jambi One).

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa Taufik dan Yadi.

Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta.(*/jambione.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27 − 26 =