22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Cegah Korupsi, KPK Selenggarakan Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara

2 min read

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

JAMBIDAILY JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, KPK menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang meliputi Pembekalan Antikorupsi dan Diklat Pembangunan Integritas.

Program PAKU Integritas terdiri dari 9 batch pembekalan dan 4 batch diklat, yang akan berlangsung dari Juni hingga September 2021.

Seri pertama pembekalan antikorupsi digelar hari ini Kamis, 3 Juni 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB bertempat di Gedung Merah Putih KPK dengan peserta dari Kementerian ESDM. Hadir Menteri ESDM, Arifin Tasrif beserta jajaran pejabat struktural eselon 1 mulai dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan jajaran Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM beserta pasangan masing-masing.

“PAKU Integritas melibatkan Penyelenggara Negara dan pasangannya. Dengan harapan, agar pencegahan korupsi juga bisa dimulai dari keluarga. Pada tahun 2012 – 2013, KPK melakukan Baseline Study Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga dengan wilayah studi Kota Yogyakarta dan Solo. Keluarga berperan signifikan dalam membangun budaya antikorupsi,” Jelas Ipi Maryati Kuding, Plt Juru bicara Pencegahan KPK (Kamis, 03/06/2021).

Untuk diklat pembangunan integritas akan dimulai Selasa, 29 Juni 2021 dengan metode ceramah, diskusi, dan studi lapangan.

Melalui program ini KPK akan mengundang 10 kementerian/lembaga sesuai dengan fokus area KPK tahun ini, yakni sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Sepuluh kementerian/lembaga tersebut, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34 + = 39