Paripurna DPRD Muarojambi, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
2 min readJAMBIDAILY MUAROJAMBI – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam perolehan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kalinya secara berturut – turut hal ini merupakan buah kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun Legislatif.
Hal ini dikatakan Bupati Hj.Masnah Busro saat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, Kamis (3/06/2021).
Ditambahkan Bupati Masnah Busro, Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD ini, disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” Ujar Bupati
Dimana Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Muarojambi Belanja dan Tranfer Daerah, Rencana Pengeluaran Belanja sebesar 1 Triliun 472 Milyar rupiah, Terialisasi sebesar 1 Triliun 391 Milyar atau sebesar 94,52% dari yang direncanakan, defisit sebesar 93 milyar 941 juta rupiah, sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar 26 milyar 386 juta rupiah,kemudian Belanja Hibah tahun Anggaran 2020 sebesar 5 milyar 842 juta rupiah.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah, realisasi penerimaan PAD pada tahun Anggaran 2020 sebesar 92 milyar 797 juta rupiah atau sebesar 102,65%. (Hmi/Adv)