25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Wali Kota Jambi, Tegaskan Penerbitan Surat Sporadik Tanah Tanggung Jawab Lurah

1 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Penerbitan surat tanah sporadik ditegaskan Wali Kota Jambi Sy Fasha menjadi tanggungjawab seorang Lurah.

Untuk itu, Fasha meminta Lurah tak ragu menerbitkan sporadik jika sesuai aturan.

Secara tegas, Fasha menyatakan Lurah yang takut menerbitkan sporadik lebih baik mundur dari jabatannya.

“Ada juga Lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut, karena ada kasus terdahulu jadi Dia takut.”

“Nah kalau ada hal seperti itu, kalau ada pejabat Kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Dia, maka lebih baik mengusulkan mengundurkan diri jadi Lurah,” tegas Fasha usai membuka FGD tentang pertanahan di ruang pola kantor Walikota Jambi, Kamis (3/6/2021).

Ditegaskan Fasha, kewenangan Lurah terkait pertanahan adalah tugas yang sudah melekat.

Selain masalah pertanahan, sambung Fasha, kelurahan juga memiliki tugas mengurusi masalah pajak/PBB selain trantib.

“(Urusan pertanahan) itu memang sudah menjadi tugas tambahan yang melekat, tidak perlu SK-SK lagi.”

“Memang salah satu tugas tambahan melekat itu salah satunya masalah pertanahan, kemudian pajak PBB dan lain sebagainya.”

“Karena di Kelurahan itu ada Kasi-kasinya. Ada Kasi Pem, Kasi Pem yang ngurusi itu. Ada Kasi Kesos, Kasi Trantib,” jelas Fasha. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 6 =