Harus Berani Lapor ke Disdik dan Inspektorat, Jika Abai lapor Ombudsman
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatensi adanya pemberitaan mengenai sekolah yang melakukan pungutan sumbangan terhadap wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plh nya yaitu M. Padli, S.E., M.Si, mendorong masyarakat untuk berani melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi terkait hal ini.
“Bagi masyarakat silahkan lapor ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi, jika tidak ditanggapi, maka bisa lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi”, Ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada jambidaily.com (Senin, 07/06/2021) Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik membuka layanan konsultasi dan laporan masyarakat terkait maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik.
“Silahkan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi atau hubungi kami melalui wa di 08119593737”, tutupnya.
Hal tersebut disampaikan Ombusman RI Perwakilan Jambi mengatensi adanya pemberitaan mengenai sekolah yang melakukan pungutan sumbangan terhadap wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi.
Temuan Jambidaily.com, pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan guru kelas VI SDN 66 Kota Jambi melakukan pertemuan dengan wali murid kelas VI untuk membahas perpisahan, namun dalam acara tersebut pihak sekolah juga melakukan permintaan sumbangan sebesar Rp 125.000 per orang dengan alih untuk kenang-kenangan.
Informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pungutan sumbangan tersebut akan diberikan kepada guru-guru kelas VI dalam bentuk kaus olahraga yang tertulis “Tanda kasih class VI T.A. 2020/2021”.
(DZ/HN/Redaksi)
Berita Terkait:
Diduga Gelar Perpisahan dan Ambil Sumbangan, Kepala SD Negeri 66 Kota Jambi ‘Pilih Kabur’
Masa PPKM Mikro, Kasatpol PP Sesalkan Adanya Pengumpulan Murid Kelas VI SD Negeri 66 Kota Jambi
Sumbangan di SDN 66 Kota Jambi, Ombudsman Tegas Minta Disdik Berikan Sanksi