15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Tegas Minta Disdik Berikan Sanksi, Adanya Permintaan Sumbangan di SDN 66 Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jambi menyayangkan Adanya dugaan pungutan sumbangan bagi murid kelas VI di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi dengan dalih untuk pembelian kenang-kenangan jelang kelulusan kepada guru-guru.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatensi adanya pemberitaan mengenai sekolah yang melakukan pungutan sumbangan terhadap wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plh nya yaitu M. Padli, S.E., M.Si mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dalam Pasal 9 Ayat 1 yaitu “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.

Tidak hanya itu, dalam keterangan tertulisnya kepada jambidaily.com (Senin, 07/06/2021), meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi memberikan sanksi tegas pada oknum terkait.

“Ombudsman tentunya menyayangkan kejadian ini dan kami minta Dinas Pendidikan Kota Jambi agar melakukan sidak ke sekolah-sekolah dan berikan sanksi terhadap oknum sehingga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi”, katanya.

Temuan Jambidaily.com, dalam pemberitaan sebelumnya pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan guru kelas VI SDN 66 Kota Jambi melakukan pertemuan dengan wali murid kelas VI untuk membahas perpisahan, namun dalam acara tersebut pihak sekolah juga melakukan permintaan sumbangan sebesar Rp 125.000 per orang dengan alih untuk kenang-kenangan.

Informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pungutan sumbangan tersebut akan diberikan kepada guru-guru kelas VI dalam bentuk kaus olahraga yang tertulis “Tanda kasih class VI T.A. 2020/2021”.

Orang tua yang coba di konfirmasi secara acak, menutup rapat dan memilih diam terkait dugaan pungutan. Tetapi salah satu murid ketika berjumpa di SD Negeri 66/IV dengan polosnya membeberkan tentang nilai pungutan sebesar 125 ribu “Ini bukan perpisahan, ehh iya perpisahan. 125ribu, ibu saya bilang tidak apa-apa,” Tuturnya.

Plt Kepala SD Negeri 66/IV, Azizah balik mempertanyakan, atas konfirmasi jambidaily.com tanpa menjawab tentang peristiwa yang sedang disaksikan.

“Tidak ada masalah, ini intinya ada apa sebenarnya, ada apa sebenarnya,” Tegas Azizah (Senin, 07/06/2021) sembari berlalu saat dijumpai jambidaily.com disela-sela kegiatan.

Sementara itu H. Mulyadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi belum berkomentar banyak atas peristiwa ini, namun langsung mengirimkan pengawas.

“Sebentar saya lagi minta Kabid SD dengan pengawas untuk cek lapangan,” Ungkapnya kepada jambidaily.com.

 

(DZ/HN/Redaksi)

 

 

Berita Terkait:
Diduga Gelar Perpisahan dan Ambil Sumbangan, Kepala SD Negeri 66 Kota Jambi ‘Pilih Kabur’
Masa PPKM Mikro, Kasatpol PP Sesalkan Adanya Pengumpulan Murid Kelas VI SD Negeri 66 Kota Jambi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70 − 68 =