23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kapolsek Sungai Gelam Laksanakan Operasi Premanisme

2 min read

JAMBIDAILY MUAROJAMBI – Sesuai instruksi Kapolri Seluruh jajaran polda Melakukan Operasi Premanisme.
menyampaikan bahwa saat ini Polri fokus terhadap praktek pemberantasan pungli dan premanisme di Masyarakat,sabtu (12/06/2021).

“Jadi kemarin bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog disana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh supir kontainer,” kata

Keluhan para sopir kontainer tersebut adalah soal pungutan liar. Lalu kata Presiden langsung menghubungi Kapolri untuk menanggapi keluhan tersebut.

Kapolres muarojambi AKBP. Ardiyanto. SIK MH Akhirnya memberikan instruksi, memberikan kepada informasikan ke jajaran untuk melakukan operasi terhadap premanisme.

“Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tip kepada supir sebesar Rp. 1000 hingga Rp.2000 ribu,” tambahnya.dan Kapolsek juga giat ini dilaksanakan dijalan simpang Petaling dan diwarung-warung yang ada dikecamatan sungai gelam tidak ditemukan barang bukti selama giat oprasi preman dan pungli, pungkasnya.

“Ini menjadi Tugas pokok Polri, kita juga sudah disampaikan kejajaran juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak,” terangnya.

Ia berpesan agar Polisi bisa menindak tegas praktek premanisme, hal ini supaya praktek premanisme tak berkembang begitu saja. Polsek dijajaran polres muarojambi diharapkan bisa berperan memberantas Premanisme karena tidak menutup kemungkinan hampir di seluruh daerah di Indonesia juga ada praktek premanisme.

“Tidak hanya Pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kita lakukan penindakan,” tandasnya

Kata Kasubag Humas Polres muarojambi AKP. Amradi pihaknya juga akan melakukan tindakan Preventif dengan menggandeng Babinsa dan Babinkabtimas. Serta menggerakkan Polres dan Polsek untuk memberikan edukasi, namun jika edukasi tak bisa dilakukan maka tetap akan ada penindakan kepada orang yang melakukan praktek Premanisme. (Hmi/Humas Polres)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 18 = 28