15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PJ Gubernur Lantik Ketua PKK dan Dekranasda Kabupaten Bungo

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Pj Gubernur Jambi, Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si hadiri pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Bungo di Auditorium Rumah Dinas Gubernur (Senin, 14/06/2021).

“Saya juga mengucapkan selamat kepada Ibu, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Usai pelantikan ini, Ketua TP PKK harus segera memimpin jajaran untuk menyusun program kerja yang selaras denan program kerja Pemerintah Kabupaten Bungo,” Terang Pj Gubernur Jambi.

Dalam kata sambutannya, Pj Gubernur Jambi berharap PKK juga harus kontributif dalam penanganan stunting, yakni dengan pendekatan berbasis keluarga. Maksimalkan kinerja semua Pokja untuk menangani terutama mencegah terjadinya stunting.

Selain itu, arah kebijakan Pemerintah pada tahun ini adalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sinergis dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) juga memiliki andil dan peran penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia, yakni melalui pendampingan yang lebih baik lagi kepada para pengrajin, agar para pengrajin yang biasanya merupakan pelaku UMKM bisa bertahan di masa Pandemi Covid-19, dan selanjutnya bisa mengembangkan usahanya.

“Saya telah launching Jelajah Jambi pada 16 Maret 2021. Hal itu juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung tumbuh kembangnya UMKM Provinsi Jambi. Saya harap Dekranasda Bungo dan semua Dekranasda di Provinsi Jambi menjadi pelaku/pemain penting dalam Jelajah Jambi tersebut, bukan sebagai penonton,” Ungkap Pj Gubernur Jambi.

“Saya juga berharap agar Dekranasda bisa membantu UMKM untuk go digital, bukan hanya sesaat, tetapi harus disupervisi secara berkesinambungan. Masuknya UMKM dalam platform digital dengan berbagai aplikasi merupakan kebutuhan, sesuai dengan kondisi zaman,” Tutupnya menambahkan. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 + = 56