22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Wali Kota Tutup Ruang Publik dan Area Wisata di Kota Jambi

1 min read

JAMBIDAILY WONDERFUL – Demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jambi, Walikota Jambi mengeluarkan instruksi.

Sebagaimana dilansir pilarjambi.com media partner jambidaily.com (Minggu, 20/06/2021) Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 11/INS/VI/HKU/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Area Publik dan Aktivitasnya Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi, Minggu (20/6/2021).

Sepekan terakhir terjadi peningkatan tajam trend kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Jambi dan diperkuat dengan status Zona Merah untuk Kota Jambi.

Untuk mengendalikan laju penularan virus, terutama di area publik yang minim pengawasan, maka untuk sementara waktu dilakukan penutupan berbagai aktivitas di lokasi publik tersebut.

Dengan adanya instruksi Wali Kota Jambi ini, maka DIKTUM KELIMA Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi, untuk sementara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

 

Editor : Hery FR

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

92 − = 88