23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

ASN dan Pegawai Tanjab Barat ‘Nongkrong’ di Warkop Saat Jam Kerja, Bupati Bakal

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat tengah fokus dalam melakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan dilingkup pemerintahan Tanjab Barat, salah satunya pada saat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang kedapatan ‘Nongkrong’ diwarung kopi saat jam kerja bakal dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat yang masih melihat dan mendapat laporan adanya ASN dan sejumlah pegawai yang bolos pada saat jam kerja. Termasuk dengan ASN dan pegawai yang masih ‘Nongkrong’ di sejumlah tempat.

Anwar Sadat menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melihat dari kinerja ASN dan sejumlah pegawai yang ada. Karena menurut Anwar Sadat pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan evaluasi untuk nantinya pada September akan dilakukannya reshufle.

“Insha allah kita sudah mengeluarkan tupoksi untuk laporan kinerja ASN. Nanti setelah kewenangan kita penuh akan kita keluarkan laporan tersebut. Kita ingin evaluasi ASN berbasis kinerja,”katanya.

Dalam kesempatan ini, Anwar Sadat juga meminta kepada masyarakat dan media untuk melaporkan kepada dirinya atau bahkan memblow up ASN ataupun pegawai yang terlihat masih berkeliaran atau ‘nongkrong’ di warung kopi di pada saat jam kerja.

“Kita minta juga masyarakat dan kawan-kawan media untuk mempush atau memblow up mereka-mereka ASN atau pegawai yang ngopi- ngopi. Sehingga ada sanksi sosial bagi mereka, karena tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat atas sumpah jabatan mereka,”sebutnya.

Disisi lain, jika masih ada kedapatan ‘nongkrong’ di warung kopi di luar jam kerja, maka ini menjadi bahan tambahan Bupati dalam evaluasi kinerja. Bahkan tidak segan-segan, tambahan hasil pegawai akan di potong.

“Kalo masih di lakukan ‘nongkrong’ maka imbasnya pada TPP nya kita potong. Ini kita lakukan dalam rangka peningkatan disiplin,”pungkas Bupati. (*/HN/Pilar)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 − 26 =