23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pj.Gubernur Jambi Buka Acara Sosialisasi Penyusutan Barang Milik Daerah

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH,MH, Plt.Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Agus Pringadi, dan Kepala OPD terkait.

Dijelaskan Pj.Gubernur Jambi sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi atas perubahan regulasi dimaksud.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif (menyeluruh), yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien” ujar Pj.Gubernur.

Barang Milik Negara/Daerah memiliki manfaat besar bagi negara dan daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam pelaksanaan pembangunan. Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemajuan daerah, yang selanjutnya kontributif terhadap kemajuan nasional. DenGan demikian, regulasi dalam tata kelola dan pemanfaatan barang milik negara/daerah sangat diperlukan dan merupakan keharusan. “ Maka dari itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya sosialisasi regulasi ini, sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara/daerah. (*/HN/Rj)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 + = 35