Sekda Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanjab Timur TA 2020
1 min readJAMBIDAILY TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur), kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/6/21).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah dan dihadiri oleh pihak eksekutif dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, Sapril, para anggota DPRD dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Tanjabtim.
Sekda Tanjab Timur, Sapril, S.IP saat membacakan laporannya menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Rapat Paripurna tersebut, ditandai dengan penyerahan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Sekda Tanjab Timur ke Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah. (*/HN/doc)