PPKM Mikro, SE Gubernur Jambi: Kapasitas Kegiatan Seni dan Sosbud hanya 25 Persen
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Surat edaran (SE) Gubernur Jambi No.440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021 kepada Bupati dan Wali Kota Se-provinsi Jambi, berisi tentang tindaklanjut dari Instruksi menteri dalam negeri No.15 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Tertanggal 2 Juli 2021, Surat edaran ditandatangani oleh PJ Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si, memberikan perintah agar dilaksanakan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 20 Juli 2021. Dengan cara mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran, yaitu:
Untuk kabupaten/kota selain zona merah, harus menerapkan work from house (WFH) sebesar 50 persen dan Work from office (WFO) sebesar 50 persen. Kalau zona merah WFH 75 persen dan 25 persen WFO.
Belajar mengajar, pendidikan, pelatihan selain zona merah, melaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Kalau zona merah dilaksanakan secara daring (Online).
Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan insdustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan, jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.
Jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 wib dan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan prokes ketat. Lalu Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan ibadah, selain zona merah dapat dilakukan di tempat ibadah dengan prokes ketat, sesuai pengaturan teknis kementerian agama dan bagi kabupaten/kota zona merah kegiatan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas 25 persen dan bagi zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain itu, Surat Edaran mengharapkan Bupati/Wali Kota se-provinsi Jambi agar memperkuat dan melaksanakan sosialisasi 5M, Memakai masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Kemudian pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: Penerapan sreening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata dalam ruangan. Penerapan prokes ketat/fasilitas umum/lokasi wisata di luar ruangan.
Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana diatur oleh pemerintah, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.
Satlinmas, BPBD dan Damkar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah.
Bupati/Wali kota se-provinsi Jambi agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial, BLT-DD, BTT serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan PPKM akibat pandemi covid-19.
Bagi provinsi Jambi yang tidak termasuk kategori PPKM Darurat akibat pandemi, tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM Mikro dan Optimalkan posko penanganan covid-19 di tongkat Desa dan Kelurahan. (*/HN)