5 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua BKM Dipanggil Pihak Kacabjari Nipahpanjang, Terkait Program KOTAKU

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB TIMUR – Setelah Terbitnya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Cabang Jaksa Republik Indonesia (KACABJARI) Nipah Panjang, Terkait Pekerjaan Pembangunan Jalan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang Bersumber dari APBN Tahun 2020 Berlokasi di RT. 001 RW. 008 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur  Provinsi Jambi.

Sepertinya, Kacabjari Nipah Panjang tidak main-main dan telah melakukan pemanggilan para pihak terkait atas kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 995.000.000 tersebut. Salah satunya Parmaji yang menjabat selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Saat dihubungi melalui Handphone (8/7/2021), Parmaji selaku Ketua BKM membenarkan telah dipanggil oleh pihak Kacabjari untuk dimintai keterangan terkait Program KOTAKU.
“Ada, terkait masalah KOTAKU”. Ungkapnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi Parmaji menyampaikan, ia dipanggil atas porsinya sebagai Ketua BKM dan telah dua kali memenuhi panggilan pihak Kacabjari Nipah Panjang.

Saat disinggung terkait keterlibatan BKM dalam Program KOTAKU, Parmaji menyebutkan bahwa Kontrak melalui BKM akan tetapi dalam pelaksanaan pihaknya hanya memindahkan dari Rekening induk BKM ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dikatakannya pula, ia dipanggil untuk dimintai keterangan. Didalam program KOTAKU, ia tidak menggunakan anggaran sedangkan penanggung jawab kegiatan berada di KSM.
“Ya, karena saya tidak pernah melihat nominal berupa uangnya, semua saya limpahkan dari Rekening ke Rekening”. Ungkapnya pula.

Sementara itu, Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, SH, MH menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka permintaan keterangan, yang dilakukan sejak Selasa 29 Juni 2021. “Telah 15 orang dipanggil dari 18 orang untuk dimintai keterangan, kemudian bagi yang belum datang akan dijadwalkan kembali”. Ujarnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 59 = 64