21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemkot Jambi Tutup Wisata dan Hiburan Malam Hingga 20 Juli 2021, Masa PPKM Mikro

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Tempat Wisata, Warung Internet (Warnet), Arena Olahraga dalam ruangan dan Hiburan Malam ditutup pemerintah kota (Pemkot) Jambi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ditandatangani Wali Kota Jambi Dr.H.Syarif Fasha, ME, 6 Juli 2021.

Aturan tersebut juga Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

Sementara itu untuk Pusat perbelanjaan, karaoke keluarga Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Kegiatan warnet (warung internet) hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring, untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25% dari daya tampung untuk pengunjung.

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, musola, gereja, pura dan vihara serta tempat-tempat ibadah lainnya) ditentukan berdasarkan zonasi PPKM.

Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi.

Instruksi Wali kota Jambi, juga mengatur untuk kegiatan belajar mengajar, Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial serta kegiatan makan/minum di tempat umum, selengkapnya dapat dilihat disini: INSTRUKSI WALI KOTA JAMBI NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021

(*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 − 16 =