Acuh Terhadap PPKM Mikro, Karaoke dan Kafe Disegel Satpol PP Kota Jambi
4 min readJAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, bergerak cepat menegakkan Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021, langsung Segel 4 Tempat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 dan tidak patuh batasan jam operasional (Sabtu, 10/07/2021).
Instruksi tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ditandatangani Wali Kota Jambi Dr.H.Syarif Fasha,ME, berlaku 6-20 Juli 2021.
Razia gabungan dimulai pukul: 20.30 hingga 00.00 wib dipimpin Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, melibatkan TNI-Polri, Dishub, Damkar dan unsur-unsur terkait lainnya, masih menemukan Karaoke, Kafe, serta tempat makan melanggar Instruksi.
Adapun kegiatan usaha yang mendapat sanksi penutupan sementara atau segel ialah Kafe sayang kawan, di jalan Sersan Yunus, Thehok; Master Chef Mie Aceh, di jalan Adam Malik, Thehok; Seafood lesehan ikan bakar, jalan Datuk Bagindo Djamin, Talang Banjar; Karaoke Betias di jalan Lingkar Barat, Mayang Mangurai.
“Pada malam ini kita melakukan kegiatan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021, karean kita dilakukan pengetatan dan penerapan PPKM Mikro serta pengawasan protokol kesehatan. Malam ini kita dibagi 5 Tim yang menyebar ke berbagai kecamatan dalam kota Jambi, hasilnya terjaring pelaku usaha dan kita lakukan penutupan sementara serta sanksi administrasi,” Jelas Mustari, Seusai kegiataan kepada jambidaily.com.
Lebih lanjut, Kata Mustari akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan dengan cara membagi tim kerja yang bergerak pada pagi, siang hingga malam hari untuk melihat ketaatan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Instruksi Wali Kota Jambi.
“untuk Instruksi Wali Kota ini, Satpol PP Kota Jambi sudah membagi tim regu pagi jam 08.00-10.00, lalu 10.00-12.00 setelah itu 16.00-18.00 wib kemudian 19.00-21.00 wib, kita akan lihat bagaimana ketaatan masyarakat dan pelaku usaha terhadap instruksi yang telah diterbitkan hingga 20 Juli 2021. Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati, kami bekerja sama dengan TNI-Polri, Denpom dan lainnya, Sinergitas akan kita lanjutkan terus,” Beber Mustari.
Pada kesempatan ini, tak henti-hentinya Mustari mengingatkan dan berpesan pada warga kota Jambi agar mentaati protokol kesehatan sehingga dapat meredam penularan yang jauh lebih besar, bahkan berada di zona hijau covid-19.
“Di Kota Jambi, masuk dalam level empat dalam penanganan covid-19, kita jangan sampai kejadian seperti Pulau Jawa dan Bali, kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat untuk mentaati Instruksi wali kota, juga epada pelaku usaha, dunia hiburan dan sebagainya. Sehingga pandemi covid-19 di kota Jambi semakin menurun dan kalau bisa kita berada di Zona Hijau,” Tutup Mustari.
Pemerintah kota Jambi menerapkan aturan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Tempat Wisata, Warung Internet (Warnet), Arena Olahraga dalam ruangan dan Hiburan Malam ditutup pemkot Jambi. Sementara itu untuk Pusat perbelanjaan, karaoke keluarga Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.
Kegiatan warnet (warung internet) hanya boleh dibuka untuk aktivitas pembelajaran secara daring, untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25% dari daya tampung untuk pengunjung.
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, musola, gereja, pura dan vihara serta tempat-tempat ibadah lainnya) ditentukan berdasarkan zonasi PPKM.
Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi.
Instruksi Wali kota Jambi, juga mengatur untuk kegiatan belajar mengajar, Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial serta kegiatan makan/minum di tempat umum, selengkapnya dapat dilihat disini: INSTRUKSI WALI KOTA JAMBI NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021
(*/HN)