Tidak Tertib, Wedding Organizer Ditindak Tegas Oleh Satpol PP Kota Jambi
3 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi (Minggu, 11/07/2021) melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, di beberapa lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid-19.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan Pelaku Usaha Wedding Organizer (WO) yang telah diberikan izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Wali kota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Hal tersebut juga dilakukan, menindaklanjuti berdasarkan rapat Satgas Covid-19 di ruang pola kantor Wali kota Jambi tanggal 8 Juli 2021, bersama para pelaku usaha guna Mendukung Penanganan Covid-19 di kota Jambi.
Pada kesempatan tersebut telah ditekankan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi bahwa ada WO yang setiap kegiatan ketika ada kunjungan pejabat maupun Tim Satgas Covid-19 saat jalanya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaati Protokol Kesehatan. Padahal seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid19 datang adalah untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan Ketentuan yang diberikan.
Namun sangat disayangkan, pada kenyataan di lapangan ketika Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan pengawasan ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memasang masker, berpindah tempat duduk agar tidak berkerumun, menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh TIM Satgas Covid-19.
Akan tetapi, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, A.P, ME. Menyaksikan secara langsung pelanggaran Prokes antara lain, tidak Adanya Petugas dari WO untuk mengarahkan Tamu mencuci tangan ketika masuk, tidak adanya petugas yang mengingatkan untuk menjaga jarak ketika berfoto sesuai pedoman simulasi resepsi Pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid-19.
Dari hasil temuan di lapangan, secara tegas Kasat PoL PP Kota Jambi, Mustari Affandi, A.P , ME , memberikan Sanksi denda administrasi kepada WO berinisial “LX” sebesar Rp.5.000.000 “Dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan dengan Tujuan agar memberikan efek jera kepada WO tersebut dan yang lainya khususnya pada masa pandemi Covid-19 di Kota Jambi,” Ujarnya.
Dalam rangka membantu Pemerintah Kota Jambi memutus mata rantai Covid-19, Kasat Pol PP Kota Jambi selama perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro dari tanggal 6 – 20 Juli 2021 menghimbau dan mengajak kepada seluruh WO, pihak keluarga yang akan melaksanakan Resepsi Pernikahan agar benar-benar berkomitmen untuk mentaati dan menjalankan prokes selama kegiatan berlangsung bukan karena kehadiran Satgas Covid-19 maupun pejabat pemerintah.
“Apabila masih terdapat pelanggaran maka Inspektor Satgas Covid19 Kota Jambi akan menindak tegas, tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Kasat Pol PP kota Jambi.
Instruksi Wali kota Jambi, selengkapnya dapat dilihat disini: INSTRUKSI WALI KOTA JAMBI NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021 (*/HN/Kasatpol PP)