6 Kecamatan di Bungo Zona Merah, Sekolah Dilaksanakan Daring
2 min readJAMBIDAILY MUARO BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan KBM-PTM sesuai kalender pendidikan dan hasil rapat instansi terkait.
Sesuai hasil rapat, pada 17 Juli lalu, menyatakan bahwa pada hari ini pasien terkonfirmasi positif covid 19 dan atau meninggal tekonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Bungo semakin meningkat. Berdasarkan pemetaan resiko covid-19 per kecamatan dalam dalam Kabupaten Bungo, dari 17 kecamatan terdapat 6 kecamatan berada pada zona merah. 6 kecamatan diantaranya, Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo, Pelepat, Pelepat Ilir).
Sehubungan Dengan hal tersebut diatas, untuk satuan pendidikan yang berada pada zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Untuk satuan pendidikan yang berada pada zona selain merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar pertemuan tatap muka (KBM-PTM) secara terbatas. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Bungo no:420/932/Dikbud/2921, tanggal 17 Maret 2021, tentang kegiatan belajar mengajar, pertemuan tatap muka( KBM-PTM) pada masa Corona Virus (covid 19) di Kabupaten Bungo.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril, meminta, elama berada di zona merah, kepala sekolah atau guru yang mengajar di sekolah-sekolah baik itu SD, SMP maupun SMA di 6 kecamatan tersebut agar proses belajar siswa-siswa melalui daring.
“Untuk yang berada di luar zona, untuk melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” jelas Masril.
(Budi Prasetyo)