23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hasil Swab Belum Diketahui dari RS Arafah, Keluarga Penuhi Kesepakatan Bersama

4 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Keluarga pasien yang didampingi ketua Rukun Tetangga (RT) meminta pihak rumah sakit (RS) Islam Arafah di Kota Jambi, agar dapat membawa pulang pasien yang telah meninggal dunia (Sabtu, 24/07/2021) malam, sementara hasil Test Usap (Swab) belum diketahui.

Padahal Pihak RS dan keluarga telah menyepakati surat persetujuan rawat ruang isolasi, diantaranya yaitu Jika hasil swab antigen/PCR positif (Konfirmasi Covid-19) maka akan dilakukan penggabungan dengan pasien yang lain dengan hasil yang sama; Lalu apabila pasien meninggal dunia pada waktu hasil swab belum keluar, maka pasien akan langsung dilakukan pengelolaan jenazah sesuai protokol covid-19.

Namun pasien meninggal sebelum hasil swab diketahui, sekira Pukul 20.35 wib dari pihak keluarga Penuhi Kesepakatan Bersama mengambil jenazah, dimakamkan secara umum di Kelurahan Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, kota Jambi, serta bersedia bertanggung jawab secara hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tim satgas kecamatan dan kelurahan berusaha memberi pengertian kepada keluarga untuk tetap di makamkan secara covid.

“Kami dari Tim satgas kecamatan dan kelurahan berusaha memberi pengertian kepada keluarga untuk tetap dimakamkan secara covid-19 namun pihak keluarga almarhum tetap berkeras untuk membawa dan dimakamkan di TPU Kelurahan Penyengat rendah,” Ungkap Hartono, Camat Telanaipura.

Kepada jambidaily.com, Hartono menuturkan pada prosesnya dilakukan kesepakatan dan perjanjian, jika hasil swab didapati positif covid-19 maka resiko ditanggung keluarga. Surat pernyataan ditandatangani pihak keluarga dan diatas materai bersama Ketua RT.

“Untuk itu kami dari Tim satgas kecamatan, ada Kopolsek, Danramil, Babinsa dan BKTM memberitahukan kepada keluarga membuat pernyataan untuk menguburkan secara covid-19 dengan membeli semua peralatan APD,” Tandas Hartono.

Selaku turut menyaksikan, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra belum menjawab konfirmasi hingga peristiwa ini disiarkan jambidaily.com.

Disini sangat dibutuhkan kesadaran bersama, mengingat Update Perkembangan Kondisi Terkini Covid-19 Kota Jambi ⁣ s.d. tanggal 24 Juli 2021 berjumlah 5.857 orang (penambahan 151 orang pasien kasus terkonfirmasi positif), dengan 3.949 orang dinyatakan sembuh (penambahan 12 orang pasien yang dinyatakan sembuh) dan 203 orang pasien meninggal (penambahan 3 orang pasien meninggal). Tersisa 1.705 orang pasien dalam pengawasan.

Kota Jambi sedang PPKM Level III, Instruksi Nomor 15/INS/VII/HKU/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Bahkan dari berbagai sumber, mulai tanggal 26 Juli s.d 8 Agustus 2021 kota Jambi termasuk dalam daftar 37 Kabupaten/Kota dari 19 provinsi di luar Pulau Jawa/Bali bakal menerapkan PPKM Level IV.

Menariknya Ketua RT.09, selain keluarga dekat pasien, diketahui adalah Oknum ASN di lingkup provinsi Jambi, tepatnya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Jambi.

“Betul karena yang meninggal itu adalah keluarga dekat Pak RT,” Tukas Hortono.

“Ya pak RT adalah salah satu PNS Satpol PP provinsi Jambi, untuk lebih jelas bisa juga konfirmasi pak lurah penyengat rendah,” tutupnya.

Abdul Aris Ramadhani selaku Lurah Penyengatrendah, membenarkan Ketua RT ialah Oknum ASN di lingkup provinsi Jambi “Memang Pak RT. 09 Kelurahan Penyengat Rendah adalah PNS dinas di Satpol PP provinsi Jambi,” Tuturnya singkat.

Pada kesempatan ini Abdul Aris Ramadhani, berharap masyarakat tidak abai dan tetap mematuhi peraturan, tentang protokol kesehatan covid-19 sebagaimana ketetapan pemerintah.

“Saya berharap masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama tentang Protokol Kesehatan,” Tandasnya menambahkan.

Sementara itu, Terkait kebenaran ASN di lingkup Satpol PP provinsi Jambi, ketika coba dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Irhawati Plt Kepala Satpol PP Provinsi Jambi menegaskan bahwa peristiwa murni selaku Ketua RT “Itu sebagai Ketua RT bukan Satpol PP,” Tegas Irhawati. (*/HN)

Catatan Redaksi
Judul Telah Kami Lakukan Perubahan, Dengan dasar penjelasan dari Pihak Keluarga dan Ketua RT. Kata ‘Paksa’ Kurang Tepat serta Dikhawatirkan Berpotensi Memiliki Makna Ganda juga terkesan provokatif. Selain Judul, termasuk beberapa bagian isi berita kami koreksi.

Redaksi memenuhi Amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 (Ayat 12) ‘Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain’

Demikianlah, koreksi telah jambidaily.com laksanakan, kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Segenap keluarga besar jambidaily.com menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam dan keluarga dapat tabah serta ikhlas, kami juga turut mendo’akan semoga almarhum Husnul Khotimah. Terima Kasih, Salam Hormat (Pemimpin Redaksi).

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 4