4 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua RT Angkat Bicara, Terkait Pengambilan Jenazah dari RS Arafah Sebelum Hasil Swab

4 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Ketua Rukun Tetangga (RT) 09 Kelurahan Penyengatrendah Kecamatan Telanaipura, kota Jambi, angkat bicara dan menyampaikan semua murni demi situasi yang kondusifitas (Minggu, 25/07/2021).

Kepada jambidaily.com, Said Muhammad Basid menjelaskan kronologi pengambilan jenazah, Sabtu (24/07/2021) malam di Rumah Sakit Islam Arafah, kota Jambi Dia memberikan hak jawab, terkait pemberitaan bertajuk Ketua RT ‘Paksa’ Bawa Jenazah dari RS Arafah, Hasil Swab Belum Diketahui

“Sebenarnya begini, di satu sisi saya sangat paham dengan aturan itu tapi di sisi lain sebagai ketua RT yang dituakan. Saya berusaha meredam warga, berusaha mengendalikan warga. Betul hasil swab belum keluar, tapi kami selaku warga mengikuti keputusan bersama. Diminta persiapkan APD, kami siapkan sebanyak 6 APD. Kami beli bersama, kalau keluarga mereka bukan dari golongan mampu hanya berprofesi sebagai jasa pengantar atau ojek. Pasien memiliki riwayat penyakit Jantung dan Ginjal, Ada dokumennya jika abang memerlukan” Terang Said (Minggu, 25/07/2021.

Said, juga mengutarakan bahwa kapasitasnya hadir pada pengambilan murni sebagai Ketua RT bukan selaku Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Saya hadir murni sebagai Ketua RT, bukan Satpol PP. Saya sedikit merasa kurang nyaman dengan bahasa Ketua RT ‘Paksa’ Bawa Jenazah dari RS Arafah, Hasil Swab Belum Diketahui,” Harap Said.

Lebih lanjut, Said kembali menjelaskan semua murni untuk menjaga kondusifitas dan keamanan warga “Saya pun selaku ketua RT untuk menenangkan warga dan bersama keluarga datang tidak sendirian, tapi didampingi pengacara dan ketua pemuda setempat. Situasi warga sudah mulai memanas, karena harus menunggu hingga senin. Keluarga orang susah, hari harinya ngojek, dia orang tua paling kuat setengah hari ngojek. Melihat bapaknya sakit maka anak membawa ke rumah sakit dan diperiksa dokter Jantung,” Beber Said.

“Dia masuk RS itu subuh dibawa anaknya menggunakan sepeda motor, belum 24 Jam. Jadi itulah penjelasan saya, terima kasih atas kesempatan saya diberikan ruang untuk menjelaskan. Mohon maaf sebelumnya,” Tandas Said.

Selaku keluarga pasien, Hafiz Alasas kakak dari Ketua RT.09 Penyegatrendah, menyampaikan bahwa semua sebagai upaya meredam warga dan menciptakan suasana kondusifitas.

“Dia selaku ketua RT menjalankan tugasnya serta berupaya meredam warga dan mengendalikan situasi, dia hadir bukan dalam kondisi dinas atribut tapi sebagai ketua RT. Bantu kami meluruskan, terima kasih dari keluarga,” Tutur Hafiz.

Terkait kebenaran ASN di lingkup Satpol PP provinsi Jambi, ketika coba dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Irhawati Plt Kepala Satpol PP Provinsi Jambi menegaskan bahwa peristiwa murni selaku Ketua RT “Itu sebagai Ketua RT bukan Satpol PP,” Tegas Irhawati (Minggu, 25/07/2021) kepada jambidaily.com.

Sebelumnya (Sabtu, 24/07/2021), hal tersebut dibenarkan oleh Tim satgas kecamatan dan kelurahan berusaha memberi pengertian kepada keluarga untuk tetap di makamkan secara covid.

“Kami dari Tim satgas kecamatan dan kelurahan berusaha memberi pengertian kepada keluarga untuk tetap dimakamkan secara covid-19 namun pihak keluarga almarhum tetap berkeras untuk membawa dan dimakamkan di TPU Kelurahan Penyengat rendah,” Ungkap Hartono, Camat Telanaipura.

Kepada jambidaily.com, Hartono menuturkan pada prosesnya dilakukan kesepakatan dan perjanjian, jika hasil swab didapati positif covid-19 maka resiko ditanggung keluarga. Surat pernyataan ditandatangani pihak keluarga dan diatas materai bersama Ketua RT.

“Untuk itu kami dari Tim satgas kecamatan, ada Kopolsek, Danramil, Babinsa dan BKTM memberitahukan kepada keluarga membuat pernyataan untuk menguburkan secara covid-19 dengan membeli semua peralatan APD,” Tandas Hartono. (*/HN)

 

 

Berita Terkait:
Hasil Swab Belum Diketahui dari RS Arafah, Keluarga Penuhi Kesepakatan Bersama

 

 

Catatan Redaksi
Judul Telah Kami Lakukan Perubahan, Dengan dasar penjelasan dari Pihak Keluarga dan Ketua RT. Kata ‘Paksa’ Kurang Tepat serta Dikhawatirkan Berpotensi Memiliki Makna Ganda juga terkesan provokatif. Selain Judul, termasuk beberapa bagian isi berita kami koreksi.

Redaksi memenuhi Amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 (Ayat 12) ‘Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain’

Demikianlah, koreksi telah jambidaily.com laksanakan, kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Segenap keluarga besar jambidaily.com menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam dan keluarga dapat tabah serta ikhlas, kami juga turut mendo’akan semoga almarhum Husnul Khotimah. Terima Kasih, Salam Hormat (Pemimpin Redaksi).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2