21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kota Jambi PPKM Level 4, Lalu 10 Kab/Kota Lainnya di Provinsi Jambi Level 3

6 min read

Suasana Taman Tugu Juang saat pandemi COVID-19 di Jambi, Senin (20/4/2020). Taman Tugu yang menjadi simbol perjuangan rakyat Jambi ketika melawan penjajahan dan biasa ramai dikunjungi warga tersebut saat ini terpantau sepi, sesuai dengan imbauan pemerintah agar warga mengurangi kegiatan luar rumah selama pandemi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

JAMBIDAILY JAKARTA – Dalam pengumuman pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

10 Kab/Kota di Provinsi Jambi PPKM Level 3

Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan, kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu: Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  • pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  • pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
    difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  • pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial
    yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  • untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  • pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan
    wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan ini:
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2021

Kota Jambi PPKM Level 4

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:

Khusus Kepada: Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan kriteria Level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen, yaitu: Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi.

  • pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  • pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti:

  • a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
  • b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  • c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  • d) perhotelan non penanganan karantina; dan
  • e) industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan ini:
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2021

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88 − 85 =