23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kemenkumham Jambi, Kuatkan dan Ingatkan Pegawai Lapuanja untuk Penerapan Prokes 5M

2 min read

Jahari Sitepu (Kiri) didampingi Triana Agustin

JAMBIDAILY MUAROJAMBI – Hasil pengamatan situasi terkini tentang kondisi covid-19, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI (Kakanwil Kemenkumham) sambangi Lapas Kelas IIB Perempuan Jambi (Lapuanja) untuk mengingatkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Protokol kesehatan 5M.

Kedatangan Jahari Sitepu selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, berpesan agar seluruh insan pemasyarakatan khususnya di Lapuanja taat prokes 5M

“Terkait situasi COVID-19 di provinsi Jambi, supaya seluruh pegawai mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan oleh pemerintah seperti menerapkan 5M dan aturan PPKM,” Ujar Jahari Sitepu.

Jahari, mengingatkan pegawai Lapuanja sama halnya masyarakat diharap terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 5M; Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin sangat mengapresiasi kegiatan penguatan dari Kakanwil ini. “Kita sangat berterimakasih, Bapak bisa memberikan waktu disela kesibukan beliau sebagai kakanwil yang cukup padat untuk memberikan arahan dan penguatan kepada kita pegawai Lapas Perempuan Jambi,” Tutur Kalapas.

“Pesan kakanwil, untuk prokes 5M kami implementasikan contohnya pada Kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” Tutupnya dengan senyuman yang khas.

Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan agar mentaati perintah pimpinan dan jangan pernah menjadi penghianat dengan melanggar peraturan.

“Jangan sekali sekali memakai narkoba, saya tidak segan-segan memecat oknum lapas yang berhubungan dengan narkoba” Tegas Kakanwil. (*/HN)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − 75 =