15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat, Ikuti Webinar Pemberian Penghargaan IGA 2021

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjungjabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengikuti Webinar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual di Ruang Rapat Bupati (Rabu, 04/08/2021)

Sosialisasi tersebut dilaksanakan setiap tahun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 388 ayat (7) yang berbunyi “Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri.

Diikuti oleh gubernur, bupati dan walikota se-indonesia, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan persepsi yang sama mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, gelaran ini juga bertujuan untuk memperkenalkan pembaruan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni yang menjadi pembicara kunci dalam acara tersebut.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat melalui bappeda menyampaikan, pemerintah akan menyurati setiap OPD agar segera menyampaikan inovasi-inovasi yang telah dijalankan di tahun 2021. Hal ini mengingat data inovasi daerah tersebut harus disampaikan paling lambat pada bulan september.

Sedangkan pada tahun 2020 yang lalu, Tanjung Jabung Barat telah menyampaikan 6 (enam) inovasi daerah dan termasuk kedalam kategori daerah inovatif serta peringkat 5 se-provinsi Jambi.

Hadir mendampingi bupati, Sekretaris Daerah Haji Agus Sanusi, Kepala Bappeda Haji Firdaus Khatab, Kadis Kominfo Haji Taharuddin dan Kabag Organisasi Ernawati. (*/HN/Diskominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 − = 24