23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pulihkan Aset Pemda Senilai Lebih dari Rp1 Triliun, KPK Apresiasi Kejari dan Kejati Jambi

3 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo memulihkan aset berupa tanah bandara Kab Muara Bungo seluas 342 hektar yang menjadi hak Kabupaten dengan nilai aset mencapai Rp Rp1,029 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Didik dalam rapat koordinasi (rakor) penyelamatan aset dan penerimaan negara antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Jambi secara daring pada Selasa 3 Agustus 2021.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, tahun 2024 aset pemda harus 100 persen bersertifikat semua. Tapi ternyata saat ini banyak yang belum bersertifikat. Untuk itu, pemda perlu dibantu. Kami akan selalu berupaya mendorong para kepala daerah untuk berkoordinasi berdayakan Datun dalam langkah penyelesaian masalah aset,” ujar Direktur 1 Koordinasi Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.

Untuk itu, sambung Didik, KPK akan terus mendorong kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam langkah penyelesaian masalah aset. KPK, kata Didik, juga menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja Kejati dan Kejari se-Jambi atas upaya pemulihan aset pemda yang begitu besar nilainya. Selanjutnya, kata Didik, KPK akan terus mengoptimalkan fungsi koordinasi dengan Asdatun dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) serta mengharapkan agar para Kasidatun berkoordinasi semakin intensif dengan pemda dalam rangka penyelamatan aset dan penerimaan daerah.

Dalam paparannya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Agus Irawan Yustisianto menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan yang disampaikan oleh jajarannya pada beberapa Kejari di Jambi terkait aset-aset pemda yang sedang dikerjasamakan dengan pemda.

Selain aset tanah Bandara Kab. Muara Bungo, Agus juga merinci lebih detil aset lainnya, yaitu di antaranya adalah 6 bidang tanah aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang berada di Kota Jambi dengan total luas aset 524 ribu meter persegi dan nilai aset lebih dari Rp100 Miliar.

“Proses yang dilakukan antara lain inventarisasi, dokumentasi dan negosiasi mengingat sebagian tanah di 6 bidang ini juga dikuasai dan diklaim oleh beberapa pihak,” ujar Agus.

Selain itu, sambung Agus, ada 2 bidang berhasil dipulihkan berlokasi di Kab Muara Jambi yaitu pertama, 1 bangunan dan kolam pembibitan ikan seluas 12,5 hektar dengan total nilai aset Rp25 Miliar. Kedua, lapangan sepak bola panjang 89,7 meter dan lebar 60,4 meter di Simpang Sungai Duren dengan total nilai aset Rp5 Miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Sapta Subrata menyampaikan bahwa seluruh jajarannya telah menginventarisir aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalahnya. Dari tahun ke tahun aset juga selalu menjadi temuan BPK karena pemerintah seolah-olah tidak berdaya untuk mengelola aset sendirian, padahal aset dapat menjadi modal menambah kekayaan pemda.

“Kami telah rutin berkoordinasi. Hanya saja terkait kegiatan ini sementara masih non-litigasi. Masih negosiasi dan somasi. Mohon support dari KPK sehingga kita bisa segera membantu menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemda dan menjadi kekayaan negara yang tercatat di pemda,” pesan Sapta.

Sedangkan, Kejari Tanjung Jabung Barat melaporkan mengenai pemulihan aset Pertamina Sumbangsel wilayah II seluas 279 hektar dengan total nilai aset Rp3,75 Miliar berlokasi di kecamatan Bram Itam. Sampai dengan tingkat Kasasi perkara dimenangkan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat.

Wakil Kepala Kejati Hermon Dekristo di akhir forum menyampaikan bahwa terdapat 2 bidang tanah di kota Jambi yang sedang ditangani akan dilakukan tindakan pidana dan perdata namun hingga saat ini SKK belum disampaikan. Kemudian terkait 4 bidang tanah lainnya, ia meminta Pemprov Jambi untuk melengkapi seluruh dokumen dan data terkait sebelum disimpulkan tindak lanjutnya.

Menutup rapat, KPK akan meminta Pemkab Sarolangun untuk berkoordinasi dengan Kejari Sarolangun agar mendapatkan bantuan terkait penyelesaian tanah aset perumahan yang diagunkan di Bank Muamalat seluas 241.870 m2. KPK berharap aset ini juga dapat dipulihkan nantinya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 4 =