Setelah Lapangan Futsal, Giliran Hall Badminton DISEGEL Satpol PP Kota Jambi
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Giat Yustisi pengawasan dan pengetatan Prokes Covid-19 LEVEL 4 di wilayah Kota Jambi. Setelah menyasar tempat olahraga yaitu lapangan Futsal (Senin, 02/08/2021 malam), kini giliran Hall Badminton DISEGEL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi (Selasa, 03/08/2021 malam).
“Iya, kalau Senin malam kita menyasar ke beberapa lapangan futsal, kali ini hall atau lapangan badminton untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku Usaha dalam menjalankan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Juga Melakukan Penegakan & Penindakan Regulasi Produk Hukum Daerah dalam rangka kegiatan Pengawasan Ketaatan Prokes Covid19 yg dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” Jelas Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi, kepada jambidaily.com (Rabu, 04/08/2021).
Adapun penegakan dilakukan kepada pelaku usaha Gor Putri Mayang di Jl. Puri Mayang Kec. Kota Baru, Kota Jambi dan Hall Katsuri di Jl. Ir. H. Juanda Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
“Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi, hasil Pemeriksaan tidak mengikuti Prokes Covid-19. Adanya kerumunan pengunjung di bangku-bangku penonton dan tidak disediakannya tempat cuci tangan didepan pintu masuk, maka dilakukan penutupan sementara/penyegelan,” Tukasnya.
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Jambi yang berlaku Level IV dan protokol kesehatan (Prokes).
Sesuai Instruksi Dalam Negeri No 28 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Menteri Dalam Negeri, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi.
Mustari, tak bosan-bosannya mengajak dan mengingatkan warga kota Jambi khususnya untuk terus mematuhi PPKM serta protokol kesehatan.
“Marilah kita bersama-sama, kita saling bahu-membahu di masa pandemi ini. Kami juga tidak akan bisa jika tidak mendapat dukungan dan rasa yang sama dari para pelaku usaha maupun masyarakat secara luas, kita terapkan prokes dengan benar, kita patuhi PPPKM,” Tandasnya.
Hal itu, juga merupakan implementasi dari Instruksi Wali Kota Jambi Nomor: 17/INS/VII/HKU/2021, dalam poin keempat: Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh aparat keamanan (TNI dan Polri) dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (*/HN)