Mau Resepsi Pernikahan,? Takkan Dapat Izin dari Pemkot Jambi
1 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Wali kota Jambi mengeluarkan pernyataan tegas, terkait diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kota Jambi, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021, hingga 23 Agustus 2021.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memberikan perintah kepada tim verifikator satgas penanganan covid-19 kota Jambi, juga beserta jajaran di pemerintahan kota. Untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan dalam bentuk apapun di masyarakat, seperti seperti kegiatan resepsi, akad pernikahan, maupun kegiatan lain yang bisa menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME bersama Wakil Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM saat memimpin rapat koordinasi rencana persiapan pengetatan PPKM Level 4 (Senin, 9/8/2021).
“Jangan lagi dikeluarkan,” tegas Fasha, dalam rapat virtual tentang rencana penyekatan pintu masuk Kota Jambi, Senin (9/8/2021).
Senada dengan Syarif Fasha, Wakil Wali kota Jambi, Maulana menyebut bahwa seiring dengan akan diberlakukannya aturan penyekatan wilayah Kota Jambi, maka Satgas Covid-19 Kota Jambi juga tidak diperkenankan mengeluarkan izin kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
“Nanti secara detail akan dikeluarkan instruksi Wali Kota yang mengatur itu semua, termasuk permasalahan peribadatan. Yang sudah punya acara di rentang tanggal yang tersebut lebih baik dibatalkan saja dari pada dibubarkan,” Tegasnya. (*/HN)