23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Datangi Polda Jambi, GAB Desak Pelaku Galian C dan Kasus Perumahan Nelayan Diproses Hukum

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB-P), Selasa (10/8/2021) kemarin mendatangi Mapolda Jambi. Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan penanganan beberapa kasus yang sebelumnya telah di laporkan ke Mabes Polri.

Arpandi selaku koordinator lapangan mengatakan, pihaknya mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkembangan kasus, yang sebelumnya dilaporkan di Mabes Polri yang kemudian telah dilimpahkan ke Polda Jambi.

“Kita mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus yang sudah kita laporkan sebelumnya ke Mabes Polri, yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polda Jambi, ” Kata Arpandi Jumat (13/8/2021).

Arpandi menuturkan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan yaitu, mendesak Polda Jambi segera mengambil langkah hukum secara tegas dalam menindak aktor utama dari pelaku usaha galian c ilegal di Kabupaten Tanjab Timur, yang sebelumnya lokasi dan alat berat telah di police line atau garis polisi oleh Polres Tanjab Timur.

“Kita mendesak Polda Jambi, mengambil langkah tegas dalam kasus galian c ilegal ini, pelaku nya harus diungkap dan ditahan. Terlebih Polres Tanjab Timur, sebelumnya telah mempolice line alat berat dan beberapa lokasi galian c ilegal. Namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” Ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus perumahan nelayan yang berada di Mendahara dan Simburnaik, yang dinilai ada indikasi dugaan korupsi pada pekerjaan proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut.

“Kita juga mempertanyakan kasus perumahan nelayan di Mendahara dan Simburnaik, sudah sejauh mana perkembangan dalam penanganan kasusnya. Kita berharap, Polda Jambi segera mengungkap dan menindak pelaku,” Sebutnya. (*/HR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29 − = 25