Sanksi SEGEL, Masih Terima Pengunjung Lewati Batasan Waktu
3 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi masih menemukan ada tempat, kafe, restoran yang menerima pengunjung dan konsumen melewati batasan waktu operasional. Sehingga sanksi diberikan berupa penutupan sementara atau Segel.
Kegiatan Operasi YUSTISI pengawasan dan pengetatan Prokes Covid-19 Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di wilayah Kota Jambi (Kamis, 12/08/2021 malam) dua tempat menerima sanksi penutupan sementara atau disegel Satpol PP Kota Jambi.
Terbukti Caffe Takana di lorong Tegak Sari 4 Kelurahan Simpangtigasipin kecamatan Kotabaru, tidak menerapkan Take Away dan masih menerima pengunjung pada pukul 21.10 wib.
Lalu Feels The Coffe Maru, di jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Suka Jaya, kelurahan Beliung kecamatan Kotabaru, masih menerima pengunjung pada pukul: 21.23 wib.
Dalam ketentuan Instruksi walikota NO 18/INS/VIII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV Covid-19 di wilayah kota Jambi, salah satu poin yang ditegaskan ialah
Pelaksanaan Kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe , pedagang kaki lima / UMKM seperti pecel lele , bandrek, martabak , sate dan lapak jajanan sejenisnya ) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mal :
- Makan /minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan dan minum untuk setiap pengunjung 30 Menit terhitung setelah hidangan disajikan;
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat , memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer;
- rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat / dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan jam 20.00 WIB dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away sampai dengan jam 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- restoran / rumah makan , kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) sampai dengan jam 21.00 WIB;
“Marilah kita bersama-sama, kita saling bahu-membahu di masa pandemi ini. Kami juga tidak akan bisa jika tidak mendapat dukungan dan rasa yang sama dari para pelaku usaha maupun masyarakat secara luas, kita terapkan prokes dengan benar, kita patuhi PPPKM,” Ujar Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi
“Setiap kegiatan Yustisi, kami terus mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali,” Tandasnya. (*/HN)