23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Sebagai Optimalisasi Pengelolaan Kas Negara

4 min read

JAMBIDAILY JURNAL – Ketika mendengar istilah kata kartu kredit, biasanya cenderung berkonotasi negatif seperti perilaku konsumtif dan boros. Meskipun sebenarnya kartu kredit juga memberikan manfaat dan beberapa keuntungan bagi kita. Tetapi anggapan itu kurang tepat apabila dikaitkan dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam pelaksanaan APBN, karena justru penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai bentuk efisiensi dalam pengelolaan kas negara.

Kondisi pandemi covid-19 yang masih belum usai dan dampaknya sangat besar bagi sektor kesehatan dan perekonomian. Hal ini menyebabkan pemerintah berjuang keras dalam penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pendapatan negara sebagai sumber pendanaan belanja negara juga mengalami tekanan yang hebat akibat dampak pandemi covid-19.

Berdasarkan data kementerian keuangan realisasi pendapatan negara pada semester I tahun 2021 mencapai Rp886,89 triliun (50,86 dari target). Meskipun pada semester ini pemerintah dapat mencapai target pendapatan negara, tetapi kita harus terus melakukan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pandemi covid-19 justru mengalami lonjakan kasus harian yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir menyebabkan belanja negara untuk penanganan pandemi tersebut meningkat sangat besar.

Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kas negara, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengimplementasian kartu kredit pemerintah. Berdasarkan PMK nomor 196/PMK.05/2018 definisi kartu kredit pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satuan Kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit kartu kredit pemerintah. Bank penerbit kartu kredit pemerintah merupakan bank yang menerbitkan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk kegiatan satker. Oleh karena itu KKP hanya bisa diterbitkan oleh bank dimana Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu membuka rekening. Selain itu kantor pusat bank penerbit kartu kredit harus telah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Kartu kredit pemerintah diberlakukan oleh pemerintah dengan beberapa tujuan yaitu: meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara; meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai; dan mengurangi cost of fund /idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (PMK Nomor 196/PMK.05/2018).

Penggunaan kartu kredit pemerintah merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan kas negara, untuk mengikuti kemajuan teknologi serta perubahan zaman. Kartu kredit pemerintah saat ini terdiri dari dua jenis yaitu:

  • Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal;
  • Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk semua belanja negara yang pengeluarannya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk berbagai keperluan belanja negara antara lain: belanja sewa,  belanja barang  persediaan, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja barang operasional, belanja barang non operasional, dan belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah menghadapi beberapa tantangan dan kendala. Salah satunya yaitu adanya kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit pemerintah, oleh karena itu pemerintah sudah mengantisipasinya dengan membuat regulasi terkait sangsi terhadap penyalahgunaan penggunaan kartu kredit pemerintah. Selain itu, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan KKP memerlukan mesin EDC (Elektronik Data Capture), dan kondisi di lapangan menunjukan bahwa masih minimnya jumlah mesin EDC terutama di daerah yang terpencil.

Penggunaan kartu kredit pemerintah memberikan banyak manfaat bagi pemerintah, apalagi dengan kondisi saat ini pendapatan negara mendapat tekanan yang besar sebagai dampak dari pandemi covid-19. Penggunaan kartu kredit pemerintah membuat jumlah Uang Persediaan tunai di bendahara pengeluaran dapat diminimalisir, sehingga  idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP) dapat dioptimalkan. Selain itu, penggunaan KKP membuat negara tidak perlu mengeluarkan uang sebagai uang muka pada saat pengadaan barang dan jasa. Setelah barang dan jasa sudah diterima oleh Satuan Kerja, selanjutnya negara baru akan membayar setelah terbit tagihan kartu kredit dari Bank. Hal ini sangat menguntungkan negara sehingga mempercepat dan memperlancar kegiatan satuan kerja.

Meskipun penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memiliki banyak keuntungan bagi negara tetapi masih banyak bendahara pengeluaran di satuan kerja yang masih kurang optimal dalam penggunaannya. Memang masih ada kendala dan tantangan yang kita hadapi dalam implementasi penggunaan Kartu kredit pemerintah, tetapi kemauan Bendahara Pengeluaran untuk berubah dari cara bayar secara konvensional menjadi elektronik/digital juga merupakan salah satu faktor pendukung terwujudnya penggunaan kartu kredit pemerintah secara optimal.

Perlu komitmen bersama dan sinergi dari berbagai pihak agar penggunaan Kartu Kredit Pemerintah terlaksana dengan baik dan optimal. Harapannya dengan pemanfaatan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah menjadikan pengelolaan kas negara menjadi semakin optimal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Ditulis Oleh:
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 − 65 =