23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Akhir Pekan, Lagi 4 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Jambi

3 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menutup sementara atau menyegel 4 tempat usaha pada akhir pekan (Sabtu, 14/08/2021 malam). Selain itu Sanksi protokol kesehatan yaitu Teguran Lisan: 3 PKL dan 2 Pelaku usaha, Sanksi Tertulis: 1 tempat usaha.

“Kita selalu melakukan pengawasan dalam penerapan PPKM Level IV dan penindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi instruksi wali kota dan Menteri Dalam Negeri. Kita telah melakukan penindakan berbagai tempat usaha yang melewati jam malam, bahkan tempat olahraga. Kami terus menghimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” Terang Mustari, Kasat Pol PP Kota Jambi.

“Kita akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pelaku usaha dalam menjalankan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 Level 4 di Kota Jambi. Kami berharap kita bisa bersama-sama dan kerja sama, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehingga kita tidak lagi berada di Level IV, biar menjadi III dan seterusnya hingga nol kasus,” Tambahnya.

Tindakan diatas hasil dari Kegiatan Operasi YUSTISI pengawasan dan pengetatan Prokes Covid-19 Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di wilayah Kota Jambi, dengan target:
– TEMPAT HIBURAN
– CAFFE & RESTO
– WARNET
– ANGKRINGAN/PKL
– AREA PUBLIK

Razia gabungan yang dipimpin kepala Satpol PP Kota Jambi itu melibatkan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan instansi terkait dengan hasil yaitu:

1. HAWAI KARAOKE
Jln.Lorong PGRI 2 kec.Jelutung. Hasil: TUTUP/TIDAK ADA AKTIVITAS

2. RENTAL PS ADI
Jln.Guru Muchtar di depan SMA 3 kec.jelutung. Hasil: PENUTUPAN SEMENTARA

3. DIVA KARAOKE
Jln.Hayam Wuruk kec.Jelutung. Hasil: TUTUP /TIDAK ADA AKTIVITAS

4. HANG OUT CAFFE
Jln.Hayam Wuruk kec.Jelutung. Hasil: TUTUP/TIDAK ADA AKTIVITAS

5. CAFFE LAIN HATI
Jln Kol.Abunjani Kel.Slamet Kec.Danausipin
Tindakan: Tidak mengikuti aturan dengan masih menerima pengunjung lewat waktu yang sudah ditentukan.
Hasil: PENUTUPAN SEMENTARA

6. BANDREK MALANG
Jln.Kol Abunjani, depan Tugu juang Kec.Danausipin.
Tindakan: Memberi teguran Lisan dan membubarkan kerumunan pengunjung.

7. PKL TUGU KERIS
Tindakan: membubarkan PKL yang masih berjualan di sepanjang jln.H.Agus Salim.

8. AREA PULIK
Jln.Sumantri Brojonegoro
Hasil: Steril dari pengunjung di pedestrian Sumantri Brojonegoro.

9. LITTLE BAR CAFFE
Tindakan: Memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha dan Membubarkan kerumunan.

10. RUMAH KACA Caffe Resto
Jln Agus Salim, Jelutung
Melebihi waktu operasional dengan menyediakan layanan makan di tempat, maka dilakukan PENUTUPAN SEMENTARA

11. MABES Caffe Resto
Jln. Agus Salim. Hasil: TUTUP /TIDAK ADA AKTIVITAS

12. SATE EDDY
Jln H Adam Malik Thehok
Hasil: Masih menyediakan layanan makan ditempat dan melebihi jam operasional, tindak lanjut diberikan peringatan pertama dan dilakukan pemanggilan

13. TAMAN KERINCI Lounge
Jln Sukarno Hatta Kel Pasir Putih
Hasil: diberikan imbauan untuk mentaati Instruksi Walikota dan jam operasional kegiatan

14. RUMAH PUTIH CAFE & RESTI
Jln Kol Tarmizi Khaidir, Pakuan Baru Jamsel
Hasil: TUTUP /Tidak ada Aktivitas

15. MINI ROUTE 88
Jln Kol Baijuri Pasir Putih Kec Jambi Selatan
Hasil: Masih Beroperasional, Tindaklanjut: Pemasangan Stiker Peringatan Pertama

16. GUBUK PERINTIS CAFFE
Jln Iswahyudi Kel Pasir Putih Jamsel
hasil: TUTUP /Tidak ada aktivitas

17. ONE COFFE & EATRY
Jln Yunus Sani Kebun Handil Jelutung
Didapati Masih Beroperasional melewati jam malam dan Tidak Menjalankan Prokes, maka Dilakukan PENUTUPAN SEMENTARA.

“Kegiatan dilaksanakan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas. Dengan mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali,” Tandas Mustari, Kasat Pol PP Kota Jambi.

Lihat Isi Lengkap Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18/INS/VIII/HKU/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA JAMBI (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 55