Lihat Isi Lengkap Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Level IV
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18/INS/VIII/HKU/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA JAMBI
Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Inmendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah penerapan PPKM dengan KRITERIA LEVEL 4 (EMPAT).
Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita berharap dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui,” Tulis Akun Resmi Pemkot Jambi.
Instruksi Wali Kota Jambi ini dapat diunduh di:
Nomor 18/INS/VIII/HKU/2021 tanggal 10 Agustus 2021