Korem 042 Gapu Siapkan Prajurit Terbaik dan Pilihan Sebagai Satgas Apter
2 min readJAMBIDAILY – Korem 042/Gapu menyiapkan 20 Prajuritnya, mulai dari Perwira, Bintara dan Tamtama untuk melaksanakan tugas yang tergabung dalam Satgas Apter (satuan tugas aparatur teritorial) Kodam XVII/CEN dan Kodam XVIII/KSR.
Sebelum diberangkatkan personel tersebut melaksanakan beberapa pemeriksaan, untuk hari ini Senin (16/8) dilakukan pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilaksanakan di Denkesyah.02-04-02 Jambi.
Kemudian pada Rabu (18/8) akan dilakukan Tes Kesegaran Jasmani di lapangan Makorem 042/Gapu dan siangnya dilanjutkan Litpers di Gedung Serbaguna Kiban Yonif R 142/KJ.
Hal tersebut disampaikan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli melalui Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta dalam rilis tertulisnya terkait berbagai proses atau pentahapan yang dilakukan di Makorem 042/Gapu Jambi, Senin (16/8/2021).
Baik proses pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan jiwa, Tes Kesegaran Jasmani, maupun Litpers yang kita lakukan ini adalah upaya kami untuk memastikan kesiapan para prajurit yang akan berangkat tugas.
“Kami ingin, para personel yang di berangkatkan dalam penugasan nantinya merupakan para Prajurit pilihan dan yang terbaik,” tegasnya.
Lanjutnya, setiap penugasan di lingkungan TNI itu merupakaan sebuah kehormatan dan kebanggaan, khususnya bagi setiap personel yang telah ditunjuk. Sedangkan terkait Garjas yang akan dilakukan hari berikutnya, hal itu menurutnya sebagai upaya untuk menyiapkan personel yang mempunyai kondisi fisik prima, yang mampu dihadapkan dengan segala medan penugasan nantinya.
“Dengan harapan mereka yang telah ditunjuk nantinya mampu menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Seperti diketahui, 20 personel Korem 042/Gapu yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan melaksanakan tugas sebagai Satgas Apter di Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari berasal dari Satuan Kodim 0415/Jambi, Kodim 0416/Bute dan dari Yonif Raider 142/KJ yang tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum/pidana, seperti Narkoba, Insubordinasi, asusila maupun THTI/Disersi. (**)