15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Babinsa Koramil 416-07 Rimbo Bujang Gencar Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

2 min read

JAMBIDAILY TEBO – Kabupaten Tebo masih menjadi salah satu daerah yang berstatus zona merah covid-19 di Provinsi Jambi. Salah satu pemicu masuknya suatu daerah dikarenakan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) masih sangat rendah. Padahal pemerintah gencar menyampaikan himbauan kepada masyarakat dalam hal kesehatan.

Padahal Pandemi dan kluster covid-19, penyebaran penularannya bisa dicegah dan diputuskan mata rantainya, asalkan semua elemen masyarakat bersatu padu ikut memerangi wabah, dengan melaksanakan prokes dengan penuh kesadaran. Hampir semua elemen petugas selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan, para Babinsa yang bertugas di desa-desa selalu melakukan himbauan secara langsung kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh, Babinsa Serda Salhutni, dari Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, (20/08).

Dikatakan Serda Salhutni, dirinya sangat
mengapresiasi kepada masyarakat atas kesadarannya yang sudah semakin meningkat. Hal ini terbukti berkurangnya masyarakat yang terindikasi positif covid-19 saat ini di Sari Mulya, Kabupaten Tebo, Jambi .

“Kita memang harus beradaptasi dan berdampingan dengan pandemi saat ini,
walaupun sudah di vaksin, masyarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari kerumunan dan biasakan hidup bersih dan sehat,” himbau Babinsa Serdang Salhutni.

“Virus Covid-19 bisa dicegah dengan selalu disiplin dalam menjalankan Prokes yang ketat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sari Mulya, Kardiyanto, mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan stakeholder lainnya, yang selama ini sudah bersinergi dengan Pemdes Sari Mulya dalam mendukung program pemerintah pedesaan.

“Kita tetap berharap sinergitas dan kemitraan Babinsa dan lintas sektoral, terus berkesinambungan di Sari Mulya Rimbo Ilir ini,” pungkas Kades Sari Mulya Kardiyanto.

(Budi Prasetyo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29 − 21 =