Ingat PPKM Level IV Tetap di Kota Jambi, yang Berakhir itu Penyekatan dan Pengetatan
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Pemerintah kota Jambi, mengumumkan hari ini (Minggu, 29/08/2021) bahwa penyekatan berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, perlu diingat bahwa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV itu masih terus berlanjut.
Sebelumnya kota Jambi sejak 23-29 Agustus 2021 melakukan penyekatan di berbagai titik jalan utama, juga menutup akses masuk di setiap perbatasan. Lalu adanya pengetatan diantaranya pelaksanaan kerja dari rumah untuk sektor non esensial 100 persen.
Melalui Instruksi Wali Kota Jambi, Nomor: 19/INS/VII/HKU/2021 juga menutup sementara Toko pakaian, sepatu/sandal, konter HP, toko elektronik, toko kain, toko olahraga, toko buku, foto copy, toko spare part/onderdil, pedagang kaki lima non makanan, toko kelontong non kebutuhan pokok, agen/outlet, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan lain-lain yang sejenis.
Sebagimana dilansir sinarjambi.com, Pemerintah kota (Pemkot) Jambi akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang penyekatan masuk ke wilayah kota Jambi dan pengetatan di dalam kota Jambi dalam penerapan PPKM level 4.
Keputusan ini diambil melalui rapat bersama Walikota Jambi dengan pihak Polda Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Kejati Jambi dan pihak terkait lainnya, Sabtu (28/8/2021) malam. Keputusan pun diumumkan Wali Kota Jambi Sy Fasha di ruang Griya Mayang rumah dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/2021) sore.
“Atas izin forkompinda kota Jambi dengan ini kami mengumumkan hasil daripada rapat keputusan tadi malam, forkompinda dan juga pihak terkait dengan seluruh pemangku kebijakan baik di tingkat kota kemudian di tingkat kecamatan, kelurahan dan juga dari unsur TNI-Polri dari Korem Gapu, Polda Jambi, maka kami memutuskan bahwa untuk PPKM level 4 yang seyogyanya dimulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus kami sepakat untuk tidak diperpanjang lagi.”
“Baik itu pos penyekatan luar kota maupun pengetatan di dalam kota Jambi. Adapun keputusan yang kami ambil dari hasil evaluasi penanganan kasus covid-19 yang turun cukup signifikan. Kemudian tingkat kesembuhan juga yang cukup signifikan,” ujar Fasha.
Namun perlu diingat bahwa INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 36 TAHUN 2021 bahwa kota Jambi masih dilaksanakan PPKM Level IV hingga 6 September 2021, karena Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat).
Berikut isi Instruksi Wali Kota Jambi terbaru klik di tautan ini:
Instruksi Wali Kota Jambi Nomor: 20/INS/VIII/HKU/2021
(*/HN)