Dorong Peningkatan Testing, Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen
2 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan yang berlaku mulai Rabu, 1 September 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.
“Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9/2021).
Menurut Menkominfo, penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
“Harga bahan baku pemeriksaan Antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen,”paparnya.
Menkominfo Johnny menambahkan harga rapid test atau tes cepat Antigen yang lebih murah ini sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan testing untuk pengendalian COVID-19 di Indonesia.
“Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat,” tegas Johnny.
Menkominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri COVID-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.
“Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu. Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50%. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia,” pungkas Menkominfo Johnny. (*/HN)