22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penegakan PPKM Dapat Penolakan Pelaku Usaha, Satpol PP Kota Jambi Hadapi Persuasif

2 min read

Pemilik rich fried chiken lakukan Protes/Foto: jambidaily.com

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Jambi mendapat penolakan ketika akan mendapat sanksi segel karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV dalam upaya menekan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 (Jum’at, 03/09/2021) malam.

Usaha kuliner yang terletak di kawasan Tugu Juang, kecamatan Danausipin, kota Jambi itu protes walaupun telah terdapat bukti pelanggaran dari rekaman petugas ketika datang ke tempat tersebut.

Perdebatan lumayan panjang antara sang pemilik kuliner ‘Rich Fried Chiken’ dengan Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi. Petugas sebagaimana disaksikan jambidaily.com, saat itu tidak langsung dengan semena-mena melakukan penyegelan bahkan penutupan paksa.

“Kami disini menunggu, tidak memaksa dan semena-mena. Silahkan dibereskan, hingga karyawan selesai membersihkannya, Kita tunggu kok,” Ungkap Mustari kepada pemilik yang menolak bahkan sempat berdiri di depan pintu usahanya karena menolak dilakukan penyegelan.

Setelah kembali diberikan pengertian, diberikan semua bukti yang ada atas pelanggaran tempat usaha itu, barulah pemilik menerima sanksi penyegelan atau penutupan sementara.

Sesampainya di kantor Satpol PP Kota Jambi seusai operasi yustisi, Mustari menerangkan bahwa pemilik usaha tidak berada di tempat saat petugas pertama kali datang dan menyaksikan pelanggaran.

“Malam ini ada kita temukan tempat yang masih beroperasional melewati waktu, dan tidak sesuai aturan bahwa satu meja dua kursi, malah diisi dangan delapan orang pengunjung serta masih banyak pengunjung,” Jelas Mustari.

“Pemilik usaha merasa keberatan atas apa yang kita lakukan, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kita datang. Setelah kita perlihatkan rekaman video dan operasi tangkap tempat akhirnya pemilik usaha mengerti. Sesuai ketentuan peraturan wali kota No.21 tahun 2020, maka pelanggaran akan mendapat sanksi denda sebesar 5 juta dan silahkan langsung ke kas daerah kota Jambi” Jawab Mustari, kepada jambidaily.com atas peristiwa penolakan.

Petugas gabungan bergerak menyisiri beberapa titik setelah tidak diperpanjangnya penyekatan dan pengetatan oleh pemerintah kota Jambi tersebut dipimpin Kasatpol PP kota Jambi, melibatkan TNI-Polri, pihak kecamatan, kelurahan dan instansi terkait dalam payung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Jambi.

“Kegiatan malam ini, tentu masih sama untuk pelaksanaan PPKM Level IV, pengawasan dan penegakan hukum di kota Jambi. Sudah dilakukan kelonggaran setelah adanya penyekatan dan pengetatan beberapa waktu yang lalu di kota Jambi,” Tandasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 9 =