21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Temui Al Haris, Ombudsman Jambi Sampaikan Ini

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, pada Selasa, 7 September 2021, di Kantor Gubernur Jambi.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, yang di dampingi Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi periode – 2013, Taufik Yasak, serta beberapa Asisten menyampaikan beberapa hal kepada Al Haris.

Pertama, Indra menyampaikan hasil rapor zona kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Jambi berdasarkan penilaian tahun 2019.

“Terdapat 4 dari 12 Kabupaten/Kota yang masih mendapat predikat zona kuning, kami harap pada penilaian tahun ini sudah bisa mendapatkan predikat zona hijau,” katanya.

Kedua, Indra menyampaikan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jambi terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi tahun 2021.

“Masih terdapat aduan masyarakat mengenai PPDB, namun dengan adanya PPDB online sistem zonasi praktik pungli dapat diminimalisir”, pungkasnya.

Sambungnya, Indra mengungkapkan dalam mengawasi PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jambi bekerja sama dengan Korsupgah KPK serta Instansi vertikal lainnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminta Gubernur memberikan dukungan dengan membuat kebijakan-kebijakan.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut Indra juga menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi Jambi yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

“Secara resmi kami terima 60 laporan masyarakat di Provinsi Jambi, didominasi kategori penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang”, katanya.

Menutup pertemuan, Indra meminta kerjasama dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk menciptakan Jambi bebas maladministrasi untuk menciptakan masyarakat Jambi yang lebih sejahtera.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − = 75