23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pernyataan Sikap Save Our Sister’s: Dukung Korban KDRT Dapatkan Akses Keadilan Hukum

3 min read

Zubaidah, Juru Bicara Save Our Sister/Foto: Ist

JAMBIDAILY OPINI – Pada bulan Maret 2021, Kami Beranda Perempuan yang merupakan bagian dari aliansi Save Our Sister’s menerima pengaduan dari MRT, perempuan berumur 48 tahun yang menceritakan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Poligami yang dilakukan oleh Suaminya Suhaili.

Menurut pengakuan MRT, selama mengarungi bahtera rumah tangga ia kerapkali mengalami kekerasan dalam bentuk  tendangan, tamparan yang dilakukan oleh suaminya.

Seperti yang dialami oleh banyak perempuan korban KDRT, tidak mudah bagi MRT untuk menceritakan luka fisik dan psikis yang ia pendam  selama puluhan tahun, namun keberanian untuk melaporkan kasusnya mulai muncul. pada tanggal 13 Oktober 2020 ia mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Sarolangun.

Pada tanggal 4 November 2020 Saat akan sidang, korban melalui petugas pengadilan agama diberitahu jika ada perempuan lain yang juga mengajukan perceraian dengan alamat panggilan yang sama. Korban mengetahui ternyata itu orang yang sama (suaminya) dan mendokumentasikan data pernikahan mereka yang dilakukan pada 13 Oktober 2020 yang ternyata tanpa sepengetahuan korban dan identitas palsu yang dimasukkan oleh suaminya.

Pada tanggal 1 Februari 2021 Korban membuat laporan pengaduan KDRT di polres sarolangun. Selama 8 bulan menjalani proses hukum kasusnya. MRT merasa sangat lelah dan tertekan karena Sh  juga berusaha untuk meredam perjuangan MRT dengan melaporkan MRT atas tuduhan pencurian di toko miliknya sendiri..

Menanggapi hal tersebut Zarfina Yenti M.A.g selaku aktivis perempuan Save Our Sister  dan dosen di Universitas Islam Negeri STS Jambi. Dalam Kompilasi hukum islam (KHI) harta bersama adalah harta yang didapat selama perkawinan dan bagian masing-masing suami istri seperdua. Karena dalam hal ini belum ada putusan cerai dan harta bersama. Maka istri masih punya hak atas harta tersebut

Selain itu, Korban mengaku mendapati sejumlah fakta hakim pengadilan negeri yang berubah-ubah keputusan penahanan tersangka. Tanggal 14 keluar surat penahanan kota dengan jaminan seorang pejabat DPRD, namun keputusan itu berubah terbilang cepat. Kami sangat menyesalkan putusan tersebut  karena tidak berdasarkan pada alasan obyektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” Dan pasal 279 Ayat 1e KUHPidana :” Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Berdasarkan beberapa keterangan diatas, sebagai lembaga pendamping perempuan korban kekerasan seksual, kami melayangkan surat ke Komisi Yusidisial dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas proses hukum tersebut. kami juga mendesak beberapa hal sebagai berikut :

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun. Pro aktif memberikan perlindungan bagi MRT, dengan menjamin layanan hukum yang mendekatkan pada akses keadilan keadilan bagi korban dan memberikan hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman. Sesuai  dengan amanat peraturan daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 sebagai lembaga penyedia layanan yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual
  2. Kejaksaan untuk melakukan penuntutan sesuai dengan dakwaan pasal 279 Ayat 1 ke-1KUHPidana dan 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga
  3. Para Hakim Pada Persidangan yang dijadwalkan hari rabu 22 September 2021 agar dapat memutus perkara dengan seadil adilnya.
  4. Majelis Hakim di Komisi Yudisial untuk turut mengawasi dan menilai atas kejanggalan perkara terdakwa Suhaili Putusan nomor 122/pid.sus/2021/pn Sarolangun. (*/Beranda Perempuan-Save Our Sister)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 − = 62