25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Fajarman: Lalai Dalam Memdokumentasi Bisa Fatal

2 min read

JAMBIDAILY MERANGIN – Lalai dalam mendokumentasikan suatu kegiatan bisa mengakibatkan fatal, karena data yang didokumentasi itu akan menjadi bukti kongkrit terselenggaranya suatu kegiatan, yang akan dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Merangin Fajarman saat membuka Bimbingan teknis penguatan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Domumentasi (PPID) Kabupaten Merangin 2021, yang digelar Diskominfo Merangin di Aula Bappeda, Rabu (06/10).

‘’Masalah mendokumentasikan itu sebenarnya hal sepele, tapi kadang kita melupakannya. Sebagai contoh saya mendampingi salah satu SKPD menghadap ke BPK. Bapak saya tunggunya datanya Jumat pukul, 10.00 WIB,’’ujar Sekda.

Waktu menghadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lanjut Fajarman, minta ampun seperti kucing basah, siap pak siap buk, ya pak ya buk, tapi setelah ditunggu dari Jumat ke Jumat data itu tidak juga diserahkan ke BPK.

‘’Sampai pada titiknya, mohon maaf Pak Fajarman data sudah kita close, ini kita anggap sebagai temuan. Hal ini terjadi di salah satu SKPD kita tahun anggaran 2021 ini. Apa yang terjadi, tentu kerugian bagi kita,’’jelas Fajarman.

Bayangkan tegas Sekda, dana sebesar Rp 326 juta dianggap sebagai temuan, hanya karena dokumentasi kegiatannya tidak ada dan lalai dalam mengarsipkan data kegiatan tersebut.

‘’Ketika saya tanya ke staf SKPD itu, betul kegiatan itu tidak ada? Staf itu mengatakan sebenarnya ada, tapi tidak ada dokumentasi dan pengarsipannya. Ini akibat lalai dalam mendokumentasikan kegiatan,’’terang Fajarman menyesalkan.

Terpisah Kadis Kominfo Merangin M Arief pada Bimtek itu mengatakan, PPID yang berada di kementerian, lembaga, Pemda, BUMN dan badan publik lainnya adalah pejabat yang bertanggunjawab dan berfungsi dalam penyimpanan dan pendokumentasian.

‘’PPID juga bertanggungjawab dalam penyediaan data, pelayanan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat dan stokeholder lainnya yang membutuhkan,’’ujar M Arief.

Dengan adanya PPID ini jelas Kadis Kominfo Merangin ini, masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi, akan lebih mudah  mendapatkannya dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, yaitu melalui PPID utama dan PPID pembantu.

Bimtek penguatan PPID Kabupaten Merangin 2021 itu, menghadirkan narasumber Syahrul Hanafi, SE dan Yogi Pradana, SH dari Diskominfo Provinsi Jambi. Bimtek diikuti sebanyak 60 orang admin PPDI Pembantu dari SKPD dan kecamatan. (teguh/kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 + = 40