banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Pastikan Prokes Dilaksanakan, Babinsa Paal Lima Pantau Acara Resepsi Pernikahan Warga

×

Pastikan Prokes Dilaksanakan, Babinsa Paal Lima Pantau Acara Resepsi Pernikahan Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, Jambidaily.com – Babinsa Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru, Sertu MP Sitanggang, anggota Koramil 09/Telanaipura, Kodim 0415/Jambi menyambangi ke acara resepsi warga yang melaksanakan pernikahan untuk melakukan pengawasan dan meminimalisir adanya cluster baru penularan Covid-19 di masa Pandemi.

Dalam hal ini, Sertu MP Sitanggang memantau langsung pelaksanaan kegiatan warga yang melakukan pesta pernikahan untuk selalu menaati protokol kesehatan di Kelurahan Paal Lima.

Sitanggang mengatakan, saat ini memang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Jambi sesuai instruksi Mendagri Nomor 48 tahun 2021 levelnya turun menjadi level 2. Dimana memasuki level tersebut, terdapat relaksasi untuk masyarakat Kota Jambi. Namun masyarakat diminta untuk tidak euforia dalam menyikapinya. Karena protokol kesehatan tetap dilaksanakan di semua tingkatan.

Masyarakat harus mengetahui aturan yang harus dilakukan saat melaksanakan resepsi pernikahan sesuai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi peningkatan kembali kasus terkonfirmasi positif atau penyebaran covid-19.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 dan timbulnya cluster baru, dirinya bersama tim Satgas Covid-19 menertibkan warga yang menghadiri acara untuk selalu patuh protokol kesehatan diantaranya selalu menggunakan masker dan tidak berkerumun.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Dirinya akan terus memantau pelaksanaan acara hajatan pernikahan warga hingga akhir, agar prosedur protokol kesehatan diterapkan dengan baik.

“Kami Babinsa selaku aparat teritorial akan terus menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat acara pernikahan maupun hajatan warga binaan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah desa binaan dapat terlaksana dengan maksimal,” pungkasnya.

Terpisah, Danramil Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dalam rangka memberikan sosialisasi tentang aturan PPKM Lever 2 sekaligus melakukan pengawasan dan pengecekan pelaksanaannya, Babinsa jajaran Koramil 415-09/ Telanaipura disebar di wilayah yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan.

Lebih lanjut, Widi menegaskan meski di masa pemberlakuan PPKM level 2 telah diperbolehkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan, namun dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan. Dan belum diperbolehkan mengadakan makan di tempat hajatan, termasuk kegiatan makan secara prasmanan.

“Undangan dibatasi dan belum boleh mengadakan makan di tempat sebagai aturan yang wajib dipenuhi, juga penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi syarat utama, penting untuk dilakukan.” ujar Mayor Widi.

Mayor Widi mengajak kepada warga masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas diruang publik. Semua harus konsisten dan jangan lalai menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar kasus terkonfirmasi positif covid-19 tidak mengalami kenaikan kembali, imbuhnya. (*)

 

Editor : Hery FR