21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

8.471 Botol Minol Diamankan Satpol PP Kota Jambi

3 min read

JAMBIDAILY HUKUM – 8.471 Botol minuman beralkohol (Minol) diamankan Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan Polrestas Jambi dengan sasaran minol dan gangguan kamtibmas lainnya dalam rangka Penegakan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penjualan dan pelarangan Minol (Rabu, 27/10/2021).

“Kami Satpol PP Kota Jambi melakukan razia gabungan bersama Polrestas Jambi dan pihak terkait dengan sasaran minol dan gangguan kamtibmas lainnya dalam rangka Penegakan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penjualan dan pelarangan Minol,” Terang Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi.

“Hasilnya kami menemukan pelanggaran ribuan botol baik golongan B dan A di wilayah kecamatan Jelutung dan Telanaipura. Penyalurnya distributor berdasarkan hasil temuan kita di lapangan disalurkan ke pengecer dan itu tidak sesuai dengan Perda No.7 Tahun 2010. Selain itu pengecer tadi memiliki izin usaha toko manisan bukan penjual Minol,” Tambah Mustari.

Razia gabungan yang bergerak pada siang hari tersebut mendapati toko-toko pelanggar aturan perizinan berlaku dalam Perda No.7 Tahun 2010, yaitu:

  1. Toko Ahok dan toko Gunung Mas Memiliki Izin Minol Golongan A, B, C sebagai Sub Distributor Di kota Jambi namun Menyalahi Peruntukannya tidak sesuai dengan Izin tempat Usaha yang dimiliki yaitu izin usaha toko manisan dan tidak memiliki izin gudang sebagai sub distributtor
  2. Toko Ahok dan Toko Gunung Agung dilakukan penyitaan Sesuai dengan Perda Kota Jambi No. 07 Th. 2010 tentang pelarangan penjualan dan pendistribusian Miras/ Berarkohol ditempat Umum dan pemanggilan pelaku usaha dan distributor PT Bintang Sriwijaya dan PT AKP oleh PPNS
  3. Toko Ahok dan toko gunung mas menjual Minol kepada kios/pedagang eceran yang tidak sesuai ketentuan perda no 7 tahun 2010 bahwa Minol hanya boleh didistribusikan dan dijual kepada konsumen melalui pub, bar, karaoke, mall, swalayan, Restaurant untuk Gol A

Maka Razia gabungan melakukan pengamanan Barang Bukti sebagai berikut:
– Toko Ahok = 593 Botol
– Toko Gunung Mas = 1.754 Botol
Total = 2.347 Botol

Barang Bukti yang disegel di dalam toko:
– Toko Ahok = 3.672 botol
– Toko Gunung Mas = 2.452 botol
Total = 6.124 botol

Total Keseluruhan barang bukti = 8.471 botol.

Dipimpim Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi melibatkan
1. Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Samsul Bahri Pinem, S.H, M.H.
2. Kasat Intelkam Polresta Jambi AKP Tri Cahyono.
3. Kabid Penegak Peraturan Daerah Adriansyah, SSTP, MH (Koord PPNS)
4. Kabid Pengendalian dan Pengawasan Desperindak Kota Jambi Budi Kurniawan S, Sos
5. PS. Kanit IV Sat Intelkam Polresta Jambi Ipda Mardendi.
6. PPNS . Maireza Sudino, ST. MT.
7. PPNS Dona, SH
8. PPNS Subandi, SE
9. PPNS Anto, SH
10. Personil Polresta Jambi ± 15 Orang.
11. Personil Pol PP Kota Jambi ± 13 Orang.

“Barang bukti kita amankan sementara dan akan dilakukan pemanggilan distributor dan dilakukan pendalaman oleh penyidik termasuk izin usaha,” Pungkas Mustari, seusai razia. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 1