24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gubernur Jambi Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

2 min read

Gubernur Jambi Saat diwawancarai Awak Media (Rabu, 27/10/2021)/Foto: Jambidaily.com

JAMBIDAILY EKONOMI – Mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian khusus Gubernur Jambi seiring semakin melandainya kasus covid-19 di provinsi Jambi, dengan cara mempercepat vaksinasi dan kesadaran mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Jambi masih lemah dan semangat untuk mematuhi prokes masih lemah, untuk itu kita harus berkomitmen agar kita terlepas dari Covid-19,” Tegas Al Haris, Gubernur Jambi (Rabu, 27/10/2021).

“Untuk antisipasi kenaikan kasus, diharapkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peranan yang sangat penting dalam mensosialisasikan hal tersebut di tengah masyarakat. Terutama, untuk mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga yang tidak diharapkan,” Sambung Al Haris.

Penekanan tersebut disampaikannya saat Membuka Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi dalam rangka Percepatan Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi dampak Covid-19 di Provinsi Jambi, bertempat di Aston Hotel, Kota Jambi, provinsi Jambi (Rabu,27/10/2021).

“Kita harus waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan agar kita tidak menyusul third wave atau lonjakan ketiga dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun kecil merangkak naik, tetap harus diwaspadai. Artinya apa? Kenaikan itu ada meskipun kecil. Oleh sebab itu, saya minta Bupati/Wali kota, dan juga Danrem, Kapolda mengingatkan, kepada Kapolres dan juga Dandim, agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memperkuat tracing dan testing, dan juga tes betul-betul kontak eratnya dengan siapa,” Harap Al Haris

Selain itu Al Haris berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk selalu menegakkan prokes kesehatan dengan disiplin “Kepada pemangku kepentingan agar teliti memberikan izin keramaian, harus mematuhi prokes kesehatan yang sudah ditentukan,” Pungkasnya. (*/HN)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 + = 70