14 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dirut LPP TVRI Temui Gubernur Jambi, Tingkatkan Sinergi Pembangunan

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Iman Brotoseno, Selasa (2/11/2021) bersilaturahmi ke Gubernur Jambi Al Haris. Iman Brotoseno menyampaikan keinginannya memperkuat sinergi antara TVRI dengan pemerintah provinsi Jambi dalam pembangunan daerah.

“Banyak potensi di Provinsi Jambi yang dapat dipromosikan melalui TVRI, terlebih potensi wisata alam yang sangat luar biasa,” terang Iman Brotoseno.

Selain untuk memperkuat sinergi bersama pemprov, kunjungan kerja Dirut TVRI ke Provinsi Jambi ini juga berkaitan dengan rencana Program Digitalisasi Kementerian Kominfo.
Dalam pertemuan yang digelar di peranginan rumah dinas Gubernur Jambi tersebut, gubernur Jambi Al Haris menyambut baik gagasan dan usulan yang disampaikan Dirut LPP TVRI, Iman Brotoseno.

Al Haris menyampaikan pemprov Jambi menyambut baik keinginan Direktur Utama TVRI tersebut dan siap bersinergi untuk bersama-sama membangun Provinsi Jambi agar semakin baik dan lebih dikenal masyarakat luas.

“Kami siap meningkatkan sinergi bersama TVRI terutama menyampaikan hasil pembangunan maupun program kemasyarakatan,” jelas Al Haris.

Al Haris menerangkan sinergi dan saling berdampingan bersama media massa sangatlah penting terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih melanda.

“Intensitas pertemuan dengan masyarakat sangat minim, sehingga perlu peran media massa, baik cetak maupun eletronik salah satunya melalui TVRI,” terang Al Haris.

Al Haris menambahkan masyarakat tetap dapat mengetahui berbagai program pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang terus berjalan melalui perantara media massa.

Sebelumnya Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga bersilaturahmi dengan pegawai TVRI Jambi, melihat sejumlah peralatan transmigrasi digital, studio serta ruangan yang ada di TVRI Stasiun Jambi.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 − = 61