23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Tanjabbar Tegaskan Redistribusi Tanah Harus Merata

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Tanjabbar Agus Sanusi mengikuti Sidang Panitia lanjutan Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjabbar dalam rangka penetapan tanah seluas 2.477.148 meter yang dikuasai langsung oleh Negara menjadi obyek redistribusi tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Bupati, Rabu(01/12/2021).

Kegiatan Sidang Lanjutan ini turut dihadiri juga oleh Kepala BPN Kabupaten Tanjabbar, Asisten I, Kapolres Tanjabbar, Kepala OPD terkait, Kepala UPTD Kabupaten Tanjabbar, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Tanjabbar dan Undangan Lainnya.

Dalam sambutannya Kepala BPN Kabupaten Tanjabbar, Supriadi mengatakan rapat ini merupakan lanjutan Sidang yang telah dilaksanakan pada Tanggal 26 oktober 2021 lalu terkait Redistribusi tanah di 4 Desa, meliputi Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan, Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan, Desa Jati Emas Kecamatan Bram Itam, dan Desa Lumahan Kecamatan Senyerang.

“Setelah sidang ini akan sama sama kita tetapkan apakah layak diberikan sertifikat Redistribusi tanah,” katanya.

Sementara itu Sekda Tanjabbar Agus Sanusi menegaskan agar redistribusi tanah dapat diberikan merata yang mana setiap KK mendapatkan satu bidang tanah, namun dengan ketentuan domisili penerima yang jelas.

“Jangan sampai rumahnya di Tungkal Ilir tapi tanah atau Kebunnya di Pengabuan, domisilinya harus jelas kalau mereka punya tanah atau kebunnya di Pengabuan, tempat tinggalnya harus di pengabuan,” tegasnya.

Ditambahkan Asisten pemerintahan dan Kesra Hidayat mensertifikatkan tanah dan berlaku adil kepada masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah.

“Satu KK harus mendapatkan satu sertifikat, Jangan sampai ada satu KK mendapatkan lebih dari satu sertifikat,” ujarnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 10 = 20