23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PPKM Level 3 Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Bagi ASN di Kota Jambi

2 min read

Ilustrasi jaga jarak dan melakukan pembatasan untuk mencegah penyebaran COVID-19./ANTARA.

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang memberlakukan semua daerah di Indonesia berada di Level III Covid-19, ASN di Kota Jambi dilarang cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa kebijakan itu diambil agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Sebab, saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah sangat melandai.

Berdasarkan data Dasboard Covid-19 di aplikasi Sikoja, tercatat hingga 2 Desember 2021, kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi hanya tersisa 6 (lima) kasus. Kasus itu tersebar di 3 (tiga) kelurahan, yaitu Kelurahan Bagan Pete, di RT 07, Kelurahan Tambak Sari, RT 06, dan Kelurahan Eka Jaya, RT 50. Selebihnya 1.644 RT (Rukun Tetangga) di Kota Jambi berada di Zona Hijau.

Terpisah, Lurah Tambah Sari, Rahmansyah mengatakan bahwa saat ini kasus aktif diwilayahnya hanya tinggal satu pasien.

“Ada satu rumah di RT 06 yang terpapar Covid-19. Berjenis kelamin laki-laki, usia 60 tahun. Terpaparnya sudah empat hari lalu,” kata Rahmansyah.

Dia menyebutkan bahwa kondisi warganya itu terlihat tidak ada masalah, dan seperti orang sehat pada umumnya. “Seperti tanpa gejala,” katanya.

Kata dia, pihaknya bersama dengan tim PPKM dan Tracer (pelacak) Kelurahan Tambak Sari sudah melakukan pengecekan kesehatan ke warga tersebut.

“Untuk sementara ini warga saya ini diisolasi mandiri di rumah, dengan pengawasan dari tim kesehatan Kota Jambi. Jadi, perkembangan kesehatannya terus dipantau, kalau timbul gejala akan langsung di bawa ke rumah sakit,” katanya.

Sejauh ini, sesuai dengan SOP yang berlaku, sudah sebanyak 15 orang di lingkungan sekitar yang dilakukan pemeriksaan. “Hasilnya tidak ada masalah, karena tidak ada kontak erat dengan pasien. Alhamdulillah aman, tidak ada gejala,” katanya. (*/Pilar)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 + = 55