BPK Perwakilan Provinsi Jambi Gelar Media Workshop
2 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menggelar “Media Workshop” yang dilaksanakan di Ruang Akun TIK BPK Perwakilan Provinsi Jambi jalan Pangeran Hidayat Km 6,5 nomor 65 Jambi (Rabu, 8/12/2021).
Bersama para awak media yang menjadi tamu undangan membahas bagaimana sistem kerja BPK dan serangkaian kegiatan publik awareness BPK untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel sebagai salah satu bentuk sosialisasi atau pemberian informasi yang ditujukan bagi kalangan media
Prosesi acara pembukaan oleh Kasubag Humas Hendra dilanjutkan sambutan Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta, dalam sambutannya Rio Tirta mengucapkan terima kasih kepada Media yang hadir memenuhi undangan Media Workshop
Ketua BPK Perwakilan Jambi Rio Tirta SE M ACC CSFA menginginkan BPK menjadi sumber ilmu “dan juga BPK Perwakilan Jambi memfasilitasi ruang khusus untuk sharing dan laporan-laporan terkait kesenjangan pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan juga dilengkapi perpustakaan berisi buku buku mengenai BPK dan sistem kerja BPK,” Ujar Rio Tirta.
Penyampaian dilanjutkan oleh Kasubag Jambi II Nelson Humiras H Siregar SE Ak CA MAcc CFE ACPA CAMS sebagai nara sumber menyampaikan tema jenis jenis pemeriksaan BPK, disini dijelaskan secara ringkas kerja BPK
“Bahwa BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan kepatuhan dan investigatif. Dengan dasar dasar hukum periksaan, standar pemeriksaan dan jenis pemeriksaan seperti pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sesuai tercantum dalam UUD Tahun 1945 Bab VIII A pasal 23 E,” Jelasnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan BPK yang bebas dan mandiri, hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR DPD dan DPRD sesuai kewenangannya, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang.
“Pemeriksaan dengan berbagai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan TLRHP. Pemeriksaan atas laporan keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 4(2), kriteria opini berdasarkan UU 15/2004 pasal 16(1) dan 4 jenis opini atas kewajaran laporan keuangan. Dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil periksaan diterima berupa jawaban dengan pendukung dokumen pendukung yang lengkap,” Tandasnya.
Juga disampaikan bahwa Ruang Akustik BPK Perwakilan Jambi merupakan wadah edukasi dan informasi serta ruang tempat melakukan koordinasi terkait informasi guna menjadikan daerah dan negara yang baik (*/)