23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Keren, Kasat Pol PP Kota Jambi Raih Peringkat Pertama Diklat Manajemen PPNS PERDA

2 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi,AP,ME berhasil meraih peringkat I Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen PPNS penegak Perda Kementerian Dalam Negeri RI Angkatan V Tahun 2021.

Diklat dilaksanakan Lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) Polri, selama satu bulan sejak 9 November s.d 8 Desember 2021 di Pusdiklat Reserse Megamendung, Bogor, provinsi Jawa Barat.

Pada (Rabu, 8/12/2021) telah dilakukan penutupan diklat manajemen PPNS PERDA oleh Direktur Satpol PP dan Linmas yang dihadiri PJU LEMDIKLAT Reserse dan diikuti 29 kasat Pol PP (provinsi/kabupaten/kota) di pusdiklat reserse.

Adapun peserta yang mendapat peringkat 1, 2 dan 3, ialah:
-Peringkat 1 Kasat Pol PP kota Jambi, provinsi Jambi
-Peringkat 2 Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat
-Peringkat 3 Kasat Pol PP Kota Lhokseumawe, provinsi Aceh

“Terima kasih pak Syarif Fasha, wali kota Jambi atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya, insya Allah semua ilmu yang telah didapatkan akan diterapkan dalam menegakan regulasi daerah,” Ujar Mustari, kepada jambidaily.com (Jum’at, 10/12/2021).

Mustari menuturkan bahwa tujuan dari Diklat tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam penegakan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindaklanjutnya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menegakan produk hukum daerah didalam wadah sekretariat PPNS. Menjadikan PPNS yang handal dan profesional dalam penegakan produk hukum daerah (perda dan Perwal),” Tutur Mustari.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan korwas dan aparat penegak hukum (polri, Kejari dan PN) dalam penegakan produk hukum daerah.

“Juga memberikan layanan pengaduan terhadap pelanggaran produk hukum daerah sesuai SOP dan ketentuan perundangan. Terakhir melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang terhadap pelanggaran-pelanggaran produk hukum daerah dan dalam penyusunan peraturan daerah,” Tandasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 − 34 =