15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KPK Dorong ‘Participating Interest’ Blok Migas Provinsi Jambi melalui BUMD

4 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan Participating Interest (PI) blok minyak dan gas bumi (migas) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui BUMD khusus. Demikian disampaikan pada saat rapat dengan SKK Migas dan 5 pemda di Provinsi Jambi pada Selasa, 28 Desember 2021.

“Menurut kami hal ini juga penting untuk SKK Migas bagaimana mensinergikan tugas dan tanggung jawab para pihak terkait. Sejak 2008, tim KPK sudah sangat intens mengawal pencegahan korupsi di sektor hulu migas khususnya fungsi peran BP Migas sebelum kemudian berubah nama menjadi SKK Migas,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Maruli Tua.

Maruli melanjutkan bahwa tahun 2015 KPK juga pernah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Presiden RI dalam hal pembenahan PI yang kemudian mendorong terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No.37 tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% pada wilayah kerja (WK) migas.

PI 10 persen, kata Maruli, adalah besaran maksimal 10 persen PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada daerah melalui BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuan dari Permen ESDM ini, sambungnya, yaitu untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan Migas.

“Konteks PI adalah sinergi. Jadi pemda dapat PI maksimal 10 persen, di sisi lain pemda lebih mengoptimalkan perannya agar perizinan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan SOPnya,” terang Maruli.

Permasalahan sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, urai Maruli, adalah pemda/BUMD diduga memaksakan diri untuk mendapatkan alokasi PI 10 persen walaupun tidak memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. Ketidakmampuan finansial tersebut, katanya, mendorong BUMD untuk melakukan proses kerja sama yang secara umum merugikan dan tidak mencapai tujuan pemberian PI 10 persen.

“Jelas pemda punya keterbatasan anggaran tetapi diminta membentuk BUMD yang mempunyai kemampuan financing. Nah, di situ bisa memunculkan potensi penyimpangan. Selain itu, proses kerja sama BUMD atau anak perusahaan BUMD dengan perusahaan swasta belum memenuhi kaidah tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan moral hazard bagi pemda,” ujar Maruli.

Permasalahan di masa lalu tersebut, kata Maruli, yang diharapkan tidak terulang lagi dalam pengelolaan PI oleh daerah.

Tim divisi hukum SKK Migas hadir menjelaskan alur proses penawaran PI 10 persen sesuai Permen ESDM No.37 tahun 2016 dan memberikan update terkait implementasi di beberapa WK yaitu Lemang, South Jambi B dan Batanghari. Dari ketiga WK ini, dijelaskan, sudah 2 WK yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan menunjuk BUMD/anak perusahaan BUMD.

“SKK Migas melalui surat resmi tertanggal 20 Agustus 2020 telah meminta Gubernur Jambi untuk dapat menyampaikan pernyataan minat dan menunjuk BUMD penerima penawaran dan/atau pengelola PI 10 persen WK South Jambi B dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerimaan surat, namun hingga saat ini kami belum menerima surat pernyataan minat dan penunjukan BUMD dimaksud,” ujar perwakilan Divisi Hukum SKK Migas Rudi Susilo.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman turut hadir mengucapkan terima kasih kepada KPK atas inisiatif pendampingan ini dan meminta dukungan penuh realisasi PI 10 persen dalam rangka peningkatan PAD.

“Kami sadar betul bahwa terutama di kab/kota di provinsi Jambi, PAD-nya itu rata-rata baru nyumbang 20 persen untuk pembangunan di kab/kota masing-masing. Masih ada juga yang masih di bawah 10 persen. Oleh karena itu harapannya dengan adanya PI 10 persen bisa membantu tingkatkan PAD,” jelas Sudirman.

Setelah diskusi dengan beberapa Bupati/Wakil Bupati yang hadir yaitu Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, KPK meminta prinsip transparansi dan akuntabilitas ditegakkan ketika dilakukan rekonsiliasi terutama dalam perhitungan bagi hasil.

“Rekrut orang yang profesional dan berintegritas untuk duduki posisi strategis di BUMD, terutama di PT Jambi Indoguna International yang akan banyak berperan dalam pengelolaan PI di Jambi,” pinta Maruli.

Menutup pertemuan, KPK menekankan alasan ikut andil dalam optimalisasi pengelolaan PI ini dengan harapan tujuan pengaturan PI tercapai sesuai amanah aturan yang berlaku.

“Kami sudah paham titik rawannya karena pernah kami dalami. Kami ingin maju ke depan sehingga potensi baik ini dimana sinergi antara SKK Migas dengan pemda dan juga pusat sebagai regulator memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pihak. Untuk itu, KPK monitor agar kerjasama ini mencapai tujuan pengaturan PI, mencegah korupsi, lebih luas lagi daerah makin sejahtera,” tutup Maruli.(*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 86 = 87