20 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M, Ag didampingi Ketua TP-PKK Hj. Umi Fadilah Sadat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi Dalam Agenda Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2019 – 2024 dan Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Menteri dalam Negri Tentang Evaluasi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranpergub Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/01).

Rapat yang di gelar di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Jambi ini, turut dihadiri oleh Gubenur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos,M.H, Wakil Gubenur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. , Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto SH.i MH, Kejati, Ketua Pengadilan Agama Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ketua Pemuda Pancasila Provinsi, Asisten Pemerintah dan Kesra Tanjab Barat, Camat Tebing Tinggi serta tamu undangan lainnya.

Dalam Laporannya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto,S.H,MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan dari surat kemendagri telah menunjuk bahwa Faizal Riza, ST,MM akan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Rocky Candra SE.

Ditemui usai kegiatan, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M.Ag dalam wawancaranya sampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Faizal Riza, ST.MM sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, Bupati juga berharap Pemerintah Provinsi dapat lebih memperhatikan Kabupaten Tanjab Barat.

“Tanjab Barat merupakan Kabupaten yang perlu diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dan dengan adanya putra daerah yang menjabat di Provinsi, mudah-mudahan kedepannya kita dapat bersinergi bersama, sehingga aspirasi-aspirasi Kabupaten nantinya dapat kita sampaikan kepada bapak faizal Riza,” pungkasnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 − 62 =